Kediri – Derak pintu sel di Lapas Kelas IIA Kediri disambut dengan haru dan harapan baru. Dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 599 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kediri menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa tahun 2025, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 19 orang dinyatakan langsung bebas.
Kepala Lapas Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana. Remisi diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini merupakan wujud kehadiran negara yang memberikan apresiasi atas upaya perbaikan diri warga binaan,” ujar Solichin.
Rinciannya, penerima Remisi Umum terbagi dalam beberapa kategori: 163 orang menerima potongan 1 bulan, 189 orang menerima 2 bulan, 152 orang menerima 3 bulan, 62 orang memperoleh 4 bulan, 31 orang mendapat 5 bulan, dan 2 orang menerima remisi 6 bulan. Sementara 87 narapidana lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Pemberian remisi terdiri dari dua jenis, yaitu RU I (remisi bagi yang masih menjalani sisa pidana) dan RU II (remisi yang membuat narapidana langsung bebas). Tahun ini, 576 orang menerima RU I, dengan rincian 381 narapidana pidana umum, 1 narapidana khusus berdasarkan PP 28, dan 194 narapidana khusus berdasarkan PP 99, termasuk 9 kasus korupsi dan 185 kasus narkotika. Sementara RU II diterima oleh 23 orang, di antaranya 19 langsung bebas dan 4 lainnya masih menjalani pidana pengganti denda.
Selain itu, 599 narapidana juga mendapatkan Remisi Dasawarsa, terdiri atas 399 pidana umum, 1 narapidana khusus PP 28, dan 199 narapidana khusus PP 99, termasuk 12 kasus korupsi dan 187 kasus narkotika. Seluruh penerima RD adalah mereka yang sebelumnya sudah menerima RU, sesuai aturan yang mensyaratkan penerima RD harus telah memperoleh RU.
Solichin menegaskan bahwa remisi bukanlah bentuk keringanan hukum, melainkan hak narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan aktif mengikuti pembinaan. Ia berharap momen ini menjadi motivasi untuk terus berbenah dan siap kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi di Hari Kemerdekaan ini menegaskan bahwa negara tidak hanya hadir untuk menghukum, tapi juga memberi kesempatan kedua bagi mereka yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri.