Jaka Prima Layangkan Somasi II, Pengosongan Rumah dan Ganti Rugi Rp100 Juta Dituntut
Mojokerto – Tenggat waktu mulai berjalan. Sengketa penguasaan rumah di Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Kota Mojokerto, memasuki babak lanjutan setelah kuasa hukum Martina MLT., Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., melayangkan Somasi II. Melalui teguran kedua tersebut, pihak yang disomasi diminta mengosongkan rumah dalam waktu 7 x 24 jam, disertai tuntutan pembayaran kerugian yang mencapai Rp100…
