Ads
Ads

Aulia Dorong Penguatan Aturan PI, Pemda Harus Punya Suara dalam Industri Migas

SAMARINDA – Pemerintah daerah dinilai perlu mendapat ruang lebih besar dalam menentukan arah pengelolaan energi, bukan sekadar menerima bagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam. Hal ini menjadi perhatian Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, saat membahas skema Participating Interest (PI) dalam industri minyak dan gas bumi (migas).

Pandangan tersebut disampaikan Aulia ketika menjadi pemateri dalam Energi Forum 2026 bertajuk “Energi Kaltim Dibicarakan di Rumah Sendiri” yang diselenggarakan Arusbawah.co di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Sabtu (10/10/2026).

Aulia menilai, keberadaan PI semestinya tidak hanya memberikan keuntungan finansial bagi daerah. Lebih dari itu, skema tersebut perlu membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga pengambilan keputusan strategis di perusahaan yang bergerak di sektor energi.

Menurutnya, terdapat kesenjangan antara kepemilikan hak partisipasi dan kewenangan daerah dalam menentukan kebijakan pengelolaan migas. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum sepenuhnya memiliki kendali terhadap potensi ekonomi yang berasal dari sumber daya alam di wilayahnya.

Ia menggambarkan situasi itu sebagai kondisi ketika daerah berstatus pemilik, tetapi tidak memiliki kewenangan yang sepadan dalam menentukan arah pengelolaan usaha.

“Harapan kita dari PI ini bukan hanya kita menerima pasif pembagian-pembagian ini, akan tetapi sebenarnya kita berharap kita bisa menjadi pelaku aktif dari industri energi sendiri,” ujar Aulia.

Karena itu, ia mendorong agar pengaturan mengenai PI diperkuat melalui regulasi pada tingkat undang-undang. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan mempunyai posisi yang lebih jelas dalam menentukan kebijakan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah penghasil migas.

Aulia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam mekanisme penyertaan modal yang melibatkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperoleh pemahaman yang memadai mengenai perhitungan modal, potensi keuntungan, serta risiko kerugian dalam pengelolaan PI.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar keterlibatan daerah tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban penyertaan modal, tetapi juga disertai akses informasi yang cukup untuk memahami perkembangan usaha dan potensi manfaat ekonominya.

Ia berharap aspirasi pemerintah daerah mengenai pengelolaan PI dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan di tingkat pusat.

Bagi Aulia, penguatan posisi daerah dalam industri energi menjadi salah satu upaya agar kekayaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan penerimaan, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi daerah untuk berperan dalam kegiatan ekonomi yang dihasilkan dari pengelolaannya. (ADV/Diskominfo/Kukar/Ndy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *