TENGGARONG – Sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berpotensi mengalami perubahan tata pemerintahan menyusul masuknya enam usulan pemekaran desa sepanjang 2026.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kini memberikan pendampingan agar setiap usulan dapat dipersiapkan sesuai ketentuan.
Salah satu rencana yang menarik perhatian berada di Kecamatan Marangkayu. Masyarakat mengusulkan pembentukan desa baru melalui penggabungan sebagian wilayah Desa Sebuntal dan Desa Semangkok.
Meski telah diusulkan, pembentukan desa baru tersebut belum dapat dipastikan terealisasi dalam waktu dekat. Setiap rencana pemekaran harus melewati tahapan administratif serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi pemerintahan desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa enam usulan yang diterima sepanjang tahun ini menunjukkan adanya aspirasi untuk menata wilayah pemerintahan desa.
“Di tahun 2026 ini kita menerima usulan ada enam desa yang mekar,” kata Arianto saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2026).
Ia menerangkan, salah satu usulan yang diterima berkaitan dengan rencana pembentukan desa baru yang mencakup sebagian wilayah dari dua desa di Marangkayu. Skema tersebut masih perlu ditelaah melalui mekanisme yang berlaku sebelum bisa memasuki tahapan lanjutan.
“Jadi, sebagian wilayah Desa Semangkok, kemudian sebagian wilayah Desa Sebuntal, diusulkan membentuk satu desa,” ujarnya.
Untuk memastikan pemerintah desa dan masyarakat memahami proses yang harus dijalankan, DPMD Kukar telah melakukan peninjauan langsung ke wilayah yang mengajukan pemekaran. Dalam kegiatan tersebut, penjelasan diberikan mengenai prosedur dan berbagai persyaratan yang harus disiapkan.
Arianto menegaskan, penataan wilayah desa tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan atau kesepakatan masyarakat.
Ada ketentuan yang harus dipenuhi agar pembentukan pemerintahan desa baru memiliki dasar administrasi yang sesuai.
Karena itu, pendampingan akan terus diberikan kepada desa-desa pengusul.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan sehingga proses penataan wilayah tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Enam usulan yang masuk pada 2026 tersebut kini menjadi bagian dari proses penataan pemerintahan desa di Kukar.
Namun, status pengusulan itu belum berarti seluruh rencana pemekaran telah disetujui, termasuk rencana pembentukan desa baru yang melibatkan sebagian wilayah Sebuntal dan Semangkok. (ADV/Kukar/Diskominfo/Ndy).



