Kukar – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari penggunaan tenaga kerja asing (TKA) mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Di tengah upaya memperkuat penerimaan daerah, retribusi pekerja asing dinilai masih menyimpan peluang yang belum sepenuhnya tergarap, dengan estimasi pemasukan mencapai Rp70 juta hingga penghujung 2026.
Melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Pemkab Kukar melakukan pemetaan terhadap perusahaan pengguna TKA sekaligus mengevaluasi kepatuhan pembayaran retribusi. Langkah tersebut dibahas dalam rapat bersama sejumlah perusahaan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Selasa (20/10/2026). Pertemuan dipimpin Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, untuk memastikan potensi penerimaan dapat dihitung dan ditagih sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pendataan Distransnaker Kukar, terdapat tujuh perusahaan yang mempekerjakan sebanyak 13 tenaga kerja asing di wilayah tersebut. Namun, dari keseluruhan perusahaan yang teridentifikasi, baru tiga perusahaan yang tercatat telah menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.
“Dari tujuh perusahaan dengan 13 tenaga kerja asing, baru tiga perusahaan yang membayarkan retribusinya,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dengan perusahaan pengguna TKA. Selain mengidentifikasi penyebab belum terpenuhinya pembayaran, Distransnaker juga melakukan verifikasi terhadap masa berlaku kontrak kerja serta kemungkinan perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing.
Pendataan ini dinilai penting karena besaran penerimaan retribusi berkaitan dengan jumlah pekerja asing yang masih aktif serta durasi kontrak kerja mereka. Dengan informasi yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat menyusun proyeksi pendapatan sekaligus menentukan langkah penagihan secara lebih terarah.
Dendy menjelaskan, tarif retribusi penggunaan tenaga kerja asing ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Apabila menggunakan asumsi nilai tukar Rp18 ribu per dolar AS, setiap pekerja asing memiliki kewajiban retribusi sekitar Rp1,8 juta per bulan.
Dari hasil pemetaan sementara, potensi penerimaan retribusi TKA yang masih dapat dioptimalkan hingga akhir 2026 diperkirakan mencapai Rp70 juta. Angka tersebut menjadi sasaran yang diharapkan dapat direalisasikan melalui peningkatan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
“Jadi, tidak perlu menunggu sampai 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA,” tegasnya.
Upaya mempercepat penerimaan retribusi tersebut juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti potensi kehilangan pendapatan daerah. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembayaran retribusi oleh perusahaan kepada pemerintah pusat, meskipun tenaga kerja asing yang bersangkutan menjalankan aktivitas pekerjaan di wilayah Kukar.
Menurut Dendy, ketepatan tujuan pembayaran retribusi harus mengacu pada cakupan wilayah kerja tenaga asing. Apabila TKA bekerja hanya dalam satu kabupaten atau kota, kewenangan penerimaan retribusi berada pada pemerintah kabupaten atau kota bersangkutan.
Sementara itu, penggunaan tenaga kerja asing yang mencakup lebih dari satu kabupaten atau kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun tenaga asing yang bekerja melintasi wilayah provinsi berada dalam cakupan kewenangan pemerintah pusat.
Kejelasan pembagian kewenangan tersebut diperlukan untuk menghindari kesalahan pembayaran yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Pemerintah Kabupaten Kukar juga perlu memastikan kesesuaian antara lokasi kerja, dokumen penggunaan TKA, dan pembayaran retribusi oleh perusahaan.
Tidak hanya berfokus pada penerimaan PAD, Distransnaker Kukar turut menyiapkan penguatan pengawasan terhadap keberadaan pekerja asing. Pada 2027, pemerintah daerah merencanakan pembentukan tim lintas sektoral yang melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk unsur pemerintah provinsi dan imigrasi.
“Pada 2027, kami akan membentuk tim lintas sektoral yang kemungkinan melibatkan instansi pemerintah provinsi dan pihak imigrasi. Kami akan merumuskan secara menyeluruh mengenai sanksinya, sekaligus memastikan izin yang digunakan oleh tenaga kerja asing untuk masuk ke sini,” kata dia.
Pembentukan tim tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi pengawasan, termasuk pemeriksaan kesesuaian izin tinggal dan izin kerja serta penanganan dugaan pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sebelumnya, Distransnaker Kukar bersama petugas imigrasi telah melakukan kunjungan pengawasan ke dua kecamatan. Dari kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan yang memerlukan tindak lanjut oleh instansi terkait.
Di sisi lain, hasil komunikasi dengan perusahaan juga memberikan gambaran mengenai keberlanjutan penggunaan tenaga asing di Kukar. Hampir 90 persen perusahaan menyampaikan rencana memperpanjang masa kerja TKA, yang umumnya memiliki kontrak selama satu tahun.
Meski demikian, terdapat satu perusahaan yang memutuskan tidak melanjutkan penggunaan tenaga asing dan memilih menggantinya dengan pekerja lokal. Keputusan tersebut menjadi salah satu contoh peluang peningkatan keterlibatan tenaga kerja daerah dalam aktivitas perusahaan.
Langkah itu sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Regulasi tersebut mengatur pendampingan tenaga kerja lokal dalam penggunaan TKA sebagai bagian dari proses alih pengetahuan dan keterampilan.
Melalui mekanisme pendampingan, pekerja lokal diharapkan memperoleh pengalaman dan kemampuan teknis yang diperlukan untuk mengambil alih pekerjaan setelah masa kontrak tenaga asing berakhir.
“Ketika masa kerja TKA berakhir dan tidak diperpanjang, tenaga kerja lokal yang mendampinginya diharapkan sudah mampu menjalankan tugas tersebut,” tutupnya.
Dengan pemetaan potensi retribusi dan rencana penguatan pengawasan, Pemkab Kukar berupaya memastikan keberadaan tenaga kerja asing memberikan manfaat yang lebih terukur bagi daerah. Selain meningkatkan kepatuhan pembayaran dan mengoptimalkan PAD, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja serta mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. (Adv/Kukar/Diskominfo).



