Kukar – Terang jalan bukan sekadar urusan memasang lampu, melainkan memastikan masyarakat memperoleh akses yang lebih aman saat beraktivitas pada malam hari. Prinsip tersebut menjadi perhatian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menyusun strategi pemerataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), termasuk untuk wilayah Kecamatan Anggana.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Disperkim Kukar, Hery Setiawan, menjelaskan bahwa penentuan lokasi pemasangan LPJU harus mempertimbangkan tingkat kebutuhan masyarakat serta karakteristik setiap ruas jalan. Hal itu disampaikannya setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kukar pada Senin (2/11/2026) kemaren, yang turut membahas kebutuhan penerangan jalan lingkungan di Kecamatan Anggana.
Menurut Hery, kawasan permukiman padat penduduk menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan skala prioritas. Selain itu, akses menuju fasilitas pelayanan masyarakat, seperti puskesmas, posyandu, dan tempat ibadah, juga perlu mendapatkan pertimbangan dalam menentukan lokasi pemasangan.
Ruas jalan yang memiliki riwayat kecelakaan lalu lintas turut masuk dalam aspek penilaian. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan LPJU diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas, terutama dalam mendukung keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat.
“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak lampu yang dipasang, tetapi bagaimana penerangannya bisa menjangkau lokasi yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, kami perlu melihat kondisi setiap ruas jalan sebelum menentukan titik pemasangannya,” tuturnya.
Hery menerangkan, pemasangan LPJU membutuhkan perhitungan teknis agar distribusi cahaya dapat disesuaikan dengan fungsi jalan. Untuk jalan lingkungan, Disperkim menggunakan pendekatan jarak antartitik penerangan sekitar 30 meter. Sementara itu, pada jalan kabupaten, interval pemasangan mengacu pada ketentuan sekitar 50 meter.
Perbedaan pendekatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam merencanakan kebutuhan penerangan. Kondisi fisik jalan, lingkungan permukiman, serta keberadaan fasilitas umum perlu diperhatikan agar penempatan lampu tidak dilakukan secara sembarangan.
Di Kecamatan Anggana, Disperkim Kukar telah memiliki data ruas jalan lingkungan sepanjang sekitar 11,9 kilometer. Hasil pemetaan menunjukkan kebutuhan LPJU yang diperkirakan mencapai lebih dari 2.000 titik. Namun, hingga kini belum terdapat pemasangan LPJU melalui Disperkim di wilayah tersebut.
Besarnya kebutuhan tersebut membuat penentuan prioritas menjadi langkah penting dalam perencanaan pembangunan 2027. Disperkim telah menyerahkan data jalan lingkungan kepada pemerintah kecamatan agar dapat digunakan sebagai dasar menentukan ruas yang membutuhkan penerangan lebih dahulu.
“Data ruas jalannya sudah kami sampaikan kepada pihak kecamatan. Jadi, sekarang tinggal menentukan mana yang harus didahulukan. Tidak mungkin seluruhnya langsung dipasang dalam satu tahun, sehingga perlu ada skala prioritas sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Selain menerapkan pendekatan berbasis kebutuhan, Disperkim Kukar juga telah memanfaatkan teknologi penerangan jalan berbasis tenaga surya yang dilengkapi sistem pintar atau smart system. Teknologi ini memungkinkan kondisi lampu dipantau melalui jaringan internet sehingga proses pengawasan dan pemeliharaan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Melalui sistem tersebut, petugas dapat mengetahui kondisi lampu, termasuk apakah perangkat sedang menyala atau mengalami gangguan. Informasi itu menjadi bagian penting dalam mendukung pemeliharaan infrastruktur penerangan yang telah terpasang.
Pemanfaatan tenaga surya juga menjadi salah satu bentuk penerapan teknologi energi alternatif dalam penyediaan fasilitas umum. Sementara itu, dukungan sistem pemantauan digital memberikan kemudahan dalam mengidentifikasi kebutuhan penanganan ketika ditemukan kerusakan perangkat.
Hery menyebutkan, Disperkim Kukar telah memasang sekitar 3.000 titik LPJU di 20 kecamatan. Dalam pengembangan program berikutnya, pemetaan wilayah tetap menjadi landasan penting agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing kawasan.
Untuk mendukung keterbukaan informasi, Disperkim juga menyediakan data jalan lingkungan yang dapat diakses masyarakat melalui laman psu.perkimkukar.com. Platform tersebut memuat informasi mengenai ruas jalan, lebar jalan, hingga kondisi jalan yang dapat digunakan sebagai referensi perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan.
Keberadaan data digital tersebut memberikan kesempatan bagi pemerintah kecamatan untuk memahami kondisi infrastruktur wilayahnya secara lebih terperinci. Informasi itu juga dapat membantu penyusunan usulan pembangunan agar lebih sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Dengan menggabungkan pemetaan geospasial, penetapan skala prioritas, dan pemanfaatan teknologi penerangan pintar, Disperkim Kukar berupaya meningkatkan efektivitas pelayanan infrastruktur permukiman. Khusus untuk Anggana, langkah tersebut diharapkan menjadi dasar pembangunan LPJU secara bertahap pada 2027, sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran. (Adv/Kukar/Diskominfo/Ndy).



