Rohmad Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Mutilasi Uswatun

Kediri – “Tak ada yang meringankan,” begitu tegas Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan terhadap Rohmad alias Antok, terdakwa kasus mutilasi Uswatun Khasanah. Tragedi mengerikan yang bermula dari penemuan koper merah muda berisi jasad perempuan tanpa kepala dan kaki di Ngawi itu, kini memasuki fase penting: tuntutan pidana mati dari Kejaksaan Negeri Kediri.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (21/8/2025), JPU Ichwan Kabalmay membacakan surat tuntutan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tindakan sadis dan tuntasnya upaya menghilangkan jejak menjadi alasan utama jaksa meminta hukuman paling berat bagi terdakwa.

“Kami menuntut hukuman mati karena terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana, mengambil keuntungan dengan menjual mobil korban, dan tidak menunjukkan penyesalan,” jelas Ichwan usai persidangan.

Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun faktor yang bisa dijadikan pertimbangan meringankan terhadap terdakwa.

Namun, kubu pembela memiliki pandangan berbeda. Penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menilai tuntutan jaksa keliru karena perbuatan kliennya dilakukan secara spontan, bukan direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340.

“Kami hormati pandangan JPU, tapi kami meyakini bahwa unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Itu nanti akan kami sampaikan dalam pledoi,” ujarnya.

Sementara itu, rekan sesama penasihat hukum, M. Rofian, menyoroti inkonsistensi fakta persidangan yang menurutnya diabaikan oleh jaksa. Ia mencontohkan perbedaan keterangan antara psikolog forensik di BAP dengan ahli forensik dalam persidangan terkait kondisi korban saat dimutilasi.

“Fakta dari BAP seolah langsung dijadikan dasar tuntutan. Padahal, ahli forensik di sidang menyatakan korban sudah meninggal sebelum dimutilasi. Ini sangat mempengaruhi tafsir hukum terhadap perbuatan terdakwa,” ujar Rofian.

Kasus ini bermula dari penemuan koper berisi jasad Uswatun di Desa Dadapan, Ngawi, pada Kamis (23/1/2025), yang membuat geger warga. Penyelidikan mengungkap, Rohmad membunuh korban di kamar hotel di Kota Kediri, kemudian memutilasi dan menyebar potongan tubuh ke Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo.

Publik kini menanti kelanjutan sidang pembacaan pledoi yang dijadwalkan pekan depan. Putusan akhir hakim akan menentukan apakah tuntutan mati diterima atau justru dipertimbangkan ulang berdasarkan pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *