Ads

Kuasa Hukum PMBG Sesalkan Berita ‘Menu Basi’ SMKN 2

Mojokerto – “Berani menulis, harus berani bertanggung jawab.” Kalimat itu meluncur tajam dari Advokat Sakty saat menanggapi pemberitaan soal adanya ulat dan menu basi dalam Program Makan Bergizi (PMBG) di SMK Negeri 2 Kota Mojokerto. Alih-alih mereda, polemik yang muncul sejak Senin (15/9/2025) justru kian memanas setelah kuasa hukum mitra PMBG itu menggelar klarifikasi sekaligus konferensi pers, Selasa (16/9/2025) sore.

Dalam keterangannya, Dr. Moch. Gati (Sakty)–kuasa hukum mitra PMBG–menyebut narasi yang beredar di salah satu media online di Mojokerto sebagai pemberitaan sepihak. Ia menilai tidak ada upaya konfirmasi yang layak kepada pengelola dapur, juru masak, maupun penanggung jawab program sebelum artikel tersebut tayang. Konferensi pers digelar di salah satu rumah makan di Kota Mojokerto, dengan agenda meminta hak jawab resmi sekaligus menyampaikan bantahan atas tudingan menu basi.

“Terus terang kami sangat kecewa. Kalau merasa benar, semestinya penulis dan pimpinan redaksi hadir memberi penjelasan. Ini menyangkut nama baik pelaksana program,” kata Sakty, menegaskan kekecewaannya atas absennya wartawan penulis dan pimpinan redaksi dalam sesi klarifikasi.

Sakty menyebut, pada hari terbitnya pemberitaan, menu yang disajikan bukan seperti yang ditampilkan dalam foto yang beredar. Menurutnya, menu saat itu adalah telur ayam, tempe, dan nasi tanpa sayur; sementara foto yang dipakai diduga bukan dokumentasi faktual dari tanggal yang dipersoalkan. Atas dasar itu, tim hukum mitra PMBG mematangkan opsi langkah hukum—baik pidana maupun perdata—apabila ruang hak jawab tidak dipenuhi secara memadai.

“Ini menyangkut kehormatan kerja banyak pihak, mulai dari sekolah hingga para juru masak. Kami tegaskan, tidak ada menu basi di SMKN 2. Semua siswa makan dengan baik,” tegasnya.

Dari sisi manajemen PMBG, pengelola mengaku sudah menyiapkan standar keamanan pangan (food safety) dan prosedur kontrol kualitas sebelum makanan didistribusikan ke peserta didik. Mereka menilai, akurasi pemberitaan publik tentang layanan makan bergizi di sekolah sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kepercayaan orang tua, siswa, dan reputasi program yang diusung pemerintah.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang dialog etik dan jurnalistik. Mereka mengedepankan hak jawab dan klarifikasi sebagai rambu yang harus dihormati semua pihak agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Jika tidak tercapai, opsi pelaporan dan gugatan akan ditempuh sebagai jalan terakhir.

Pada Kamis (18/9/2025), tim hukum mengonfirmasi tengah menyusun dokumen pendukung: kronologi, bukti komunikasi, serta verifikasi menu berikut saksi dari internal sekolah dan pengelola dapur. Targetnya, polemik ini mendapat kejelasan—apakah melalui mekanisme hak jawab di media yang bersangkutan, mediasi berbasis etik jurnalistik, atau forum hukum formal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *