Sangatta – Di tengah upaya mempercepat transformasi digital, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyusun masterplan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Dokumen strategis ini akan menjadi acuan pembangunan jaringan internet yang merata di seluruh kecamatan dan desa.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Ronny Bonar, penyusunan masterplan ini penting untuk mengetahui peta digitalisasi wilayah secara menyeluruh.
“Tahun ini harus selesai. Supaya nanti kita punya gambaran jelas wilayah mana yang sudah terlayani internet, mana yang belum,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Kantor Bupati Kutim, Senin (3/11/2025).
Ia menyebutkan, dari total 139 desa di Kutim, seluruh kantor desa sudah memiliki akses internet. Namun, jangkauan sinyal masih terbatas pada area tertentu seperti kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas, dan beberapa unit pelayanan teknis daerah (UPTD).
“Kalau di kantor desa sudah ada. Tapi kalau bicara radius jangkauan sinyalnya, itu yang masih terbatas. Karena wilayahnya luas dan kondisi geografisnya beragam,” jelasnya lebih lanjut.
Diskominfo Kutim juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna menghindari tumpang tindih program penyediaan internet desa.
“Kami sudah komunikasi dengan provinsi, supaya tidak tumpang tindih. Prinsipnya kita berbagi. Misalnya provinsi pasang di area publik, kami fokus di fasilitas pemerintahan,” katanya.
Selain di kantor pemerintahan, internet juga mulai dipasang di sekolah-sekolah dan puskesmas pembantu. Namun tantangan muncul dari keterbatasan listrik di sejumlah wilayah, yang menghambat pemerataan jaringan.
“Kami coba pakai solar cell, bukan untuk penerangan, tapi supaya perangkat internet bisa tetap berfungsi,” ujarnya.
Ronny menekankan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi kunci suksesnya perluasan konektivitas ini.
“Pembangunan jaringan ini tidak bisa hanya dibebankan ke Diskominfo. Desa bisa pakai dana desa, sekolah pakai dana BOS, jadi harus berbagi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masterplan ini nantinya akan menjadi dasar hukum pembangunan infrastruktur digital di Kutim. Blueprint tersebut akan menjadi rujukan dalam penganggaran dan pelaksanaan program digitalisasi di masa depan.
“Kalau sudah ada payung hukum, kegiatan kita jelas dasarnya. Jadi tidak asal anggaran keluar tanpa arah,” tutupnya. (ADV).


