Sidoarjo – Harapan akan kepastian hukum bercampur dengan kecemasan keluarga. Di tengah proses hukum yang telah berkekuatan tetap, keluarga terpidana Agung Wibowo (47), warga Surabaya yang kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, menyampaikan keluhan atas lambannya respons dari terkait permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan.
Keluhan itu disampaikan A Arif A. Hamid (50), kakak kandung terpidana, kepada wartawan pada Kamis (12/2/2026). Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Namun, keluarga mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan pertimbangan kondisi kesehatan terpidana yang disebut tidak stabil.
Menurut Arif, Agung telah delapan kali menjalani perawatan medis di RSUD Notopuro. Rekam medis tersebut, lanjutnya, telah dilampirkan dalam dokumen permohonan resmi yang diajukan kepada pihak kejaksaan.
“Diajukan menyusul kondisi kesehatan terpidana yang berulang kali menjalani perawatan medis di RSUD Notopuro sebagaimana dibuktikan dengan rekam medis yang dilampirkan dalam pengajuan resmi kepada pihak kejaksaan,” tegas Arif di hadapan wartawan.

Ia menuturkan, secara administratif permohonan penangguhan telah disampaikan sesuai prosedur hukum. Namun hingga kini, keluarga menilai belum ada kejelasan tanggapan, sehingga menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan jiwa terpidana.
“Kami hanya berharap ada kepastian dan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan yang tidak stabil dan riwayat keluar-masuk rumah sakit. Ini bukan untuk menghindari hukum, tetapi soal keselamatan jiwa, jangan sampai terjadi hal yang fatal,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan keluarga, permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby yang telah inkracht. Keluarga menyebut telah menempuh jalur hukum yang tersedia serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Terpisah, Agung Wibowo juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku telah mengirim surat kepada untuk mengajukan penangguhan penahanan seiring upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang ditempuhnya.
Menurut Agung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuka ruang bagi terpidana untuk mengajukan penangguhan penahanan selama proses PK berlangsung. Permohonan tersebut, kata dia, didasarkan pada dugaan salah tangkap serta alasan medis dan kemanusiaan.
“Kondisi kesehatan saya sakit berat, khususnya penyakit jantung, dan seluruh bukti medis sudah dilampirkan. Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak kejaksaan agar pemberitaan tetap berimbang.



