Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak anak di daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Choliq, menyebut Raperda ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan fondasi hukum yang akan mengikat semua pihak untuk bersinergi dalam membangun sistem perlindungan anak.
“Dengan adanya Perda KLA ini nanti, diharapkan kolaborasi antar OPD dan stakeholder bisa lebih mudah karena sudah ada aturan yang mengikat semua pihak,” kata Idham pada Rabu (19/11/2025) kemaren.
Menurutnya, tanpa aturan tersebut, partisipasi Kutim dalam program nasional seperti KLA kategori Nindya kerap terganjal. Status Kutim saat ini masih berada di level Madya, dan untuk naik ke peringkat yang lebih tinggi, dibutuhkan penguatan aspek regulasi yang mendasar.
DP3A menilai bahwa Perda ini sangat penting untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dunia usaha, dan elemen masyarakat turut bertanggung jawab dalam pemenuhan hak anak.
“Kalau belum ada Perda dianggap daerah ini belum serius dalam pemenuhan hak-hak anak. Perda adalah alat yang mengikat semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun stakeholder lain untuk berkolaborasi dan bersinergi,” tegas Idham.
Ia menjelaskan, selama ini koordinasi lintas sektor sering terhambat karena tidak ada regulasi yang mewajibkan setiap pihak berperan aktif. Kehadiran Perda akan mempertegas komitmen dan memudahkan pelaksanaan program seperti perlindungan anak, partisipasi anak dalam pembangunan, serta peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan anak.
Untuk itu, DP3A Kutim telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua DPRD Kutim agar Raperda KLA ini bisa segera dibahas dalam agenda legislasi prioritas. Idham menyatakan bahwa percepatan ini bukan hanya urusan birokrasi, tapi bagian dari komitmen moral pemerintah daerah terhadap masa depan anak-anak Kutim.
“Ini bukan hanya kerja DP3A, ini kerja seluruh pemerintah dan masyarakat. Perda ini akan menjadi pijakan hukum agar semua ikut bergerak,” pungkasnya. (ADV).


