Ads

Kutim Siapkan TPST Baru Gantikan TPA Batota yang Overload

Sangatta – Di balik pesatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Kutai Timur (Kutim), muncul tantangan pelik dalam pengelolaan sampah. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota yang selama ini menjadi tumpuan, kini nyaris tak mampu lagi menampung limbah rumah tangga yang terus bertambah. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kutim tengah mempersiapkan kawasan baru seluas 25 hektare untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang lebih modern dan ramah lingkungan.

TPA Batota tak hanya bermasalah karena kapasitasnya yang hampir penuh, tetapi juga karena lokasinya yang berdampingan langsung dengan konsesi tambang. Hal ini membuat Pemkab Kutim memutuskan untuk menutupnya secara bertahap dan menggantikannya dengan sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi dan ekologis.

Sugiyo Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) DLH Kutim, menjelaskan bahwa penyediaan lahan baru saat ini sedang dalam tahap studi kelayakan yang ditargetkan selesai pada akhir 2025.

“Semua proses kami pastikan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Pemkab Kutim ingin menghadirkan solusi komprehensif, bukan hanya memindahkan lokasi, tapi membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan efisien,” ujar Sugiyo, Selasa (4/11/2025).

Ia memaparkan bahwa ada empat titik lokasi yang sedang dikaji: Muara Bengalon, Lock Pond 4, Ring Road Sangatta, dan Km 5 arah Sangatta-Bontang. Evaluasi dilakukan dari aspek teknis, lingkungan, hingga aksesibilitas. Rencana teknis ditangani oleh Bappeda, sementara aspek tukar guling aset dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) ditangani oleh BPKAD. Nantinya, lahan eks TPA Batota akan dimanfaatkan oleh KPC untuk keperluan operasional perusahaan.

TPST baru ini tidak hanya akan menjadi lokasi pembuangan, tetapi pusat pengolahan sampah berbasis prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). Di dalamnya akan dibangun bank sampah terpadu, area penghijauan, serta sistem pengelolaan limbah yang aman dan berbasis lingkungan.

“Kami ingin TPA baru ini bukan hanya tempat membuang sampah, tapi tempat mengolah dan memberdayakan masyarakat. Sampah bisa punya nilai ekonomi, bahkan menjadi peluang menuju ekonomi hijau,” imbuh Sugiyo.

Wakil Bupati Kutim, H Mahyunadi, menyatakan bahwa pembangunan TPST bukanlah sekadar persoalan teknis relokasi.

“Kita ingin memastikan lokasi baru benar-benar layak, aman, dan diterima masyarakat. Karena itu, studi kelayakan dan dokumen AMDAL menjadi syarat mutlak,” tegas Mahyunadi.

Ia berharap TPST mampu mengubah paradigma masyarakat dari sekadar membuang sampah menjadi mengelola dan memanfaatkannya.

“Target kita bukan hanya membangun tempat pembuangan baru, tetapi benar-benar mengubah pola pengelolaan sampah,” ujarnya.

Dengan hadirnya TPST, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa sampah bukan lagi beban, tetapi sumber daya yang bisa diolah menjadi energi atau produk daur ulang.

Pemkab Kutim menggandeng DLH, Bappeda, BPKAD, dan PT KPC untuk memastikan pembangunan TPST ini menjadi model pengelolaan sampah hijau di Kalimantan Timur. Sinergi antar lembaga ini diharapkan menciptakan sistem yang tidak hanya menjawab persoalan limbah, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan arah kebijakan yang semakin ekologis, Kutim berupaya membangun masa depan pengelolaan sampah yang tak hanya bersih, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *