Sangatta – Tak cukup hanya mengembalikan anak-anak ke bangku sekolah, Kabupaten Kutai Timur kini bersiap membangun sistem pendidikan yang lebih kokoh dan berkelanjutan. Setelah meluncurkan Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (Sitisek), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim di bawah kepemimpinan Mulyono tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Wajib Belajar 13 Tahun.
Program ini menargetkan anak usia sekolah untuk mendapatkan pendidikan mulai dari PAUD hingga jenjang SMA/SMK secara merata dan wajib. Payung hukum ini ditarget rampung pada awal tahun depan, dan akan menjadi pondasi penting dalam memperkuat akses pendidikan di seluruh kecamatan dan desa.
“Tantangan terbesar dalam penyusunan Perbup adalah merumuskan sanksi agar program wajib belajar benar-benar dipatuhi. Kami ingin pendidikan merata hingga ke tingkat menengah atas,” tegas Mulyono saat dikonfirmasi Jumat (21/11/2025).
Ia menekankan bahwa penerapan sanksi bukan untuk menghukum, melainkan memastikan hak anak atas pendidikan benar-benar dijalankan oleh semua pihak, terutama keluarga. Pendidikan, menurutnya, bukan hanya urusan pemerintah atau sekolah, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif masyarakat.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari program Sitisek, yang tak hanya mencatat 13.411 anak tidak sekolah, tetapi juga berupaya mengubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya pendidikan formal bagi masa depan anak-anak Kutim.
Dengan lebih dari 380 lembaga PAUD yang tersebar di 139 desa, Kutim dinilai siap mengimplementasikan wajib belajar dari usia dini. Keberadaan infrastruktur pendidikan ini menjadi dasar kuat bagi keberhasilan jenjang pendidikan dasar dan menengah ke depan.
“Keberhasilan wajib belajar 13 tahun dimulai dari pendidikan usia dini yang kuat. Kami ingin dari PAUD sampai SMA, anak-anak Kutim tidak lagi terputus di tengah jalan,” tambah Mulyono.
Ia juga meyakini bahwa program ini berpotensi menjadi salah satu terobosan paling berdampak di Kalimantan Timur, apalagi jika diterapkan secara konsisten dan didukung seluruh elemen masyarakat.
Dengan Perbup ini, Sitisek mendapatkan penopang struktural yang akan memastikan sistem pendidikan Kutim tidak hanya solutif secara jangka pendek, tapi juga kokoh dalam jangka panjang. Kedua kebijakan ini dirancang berjalan paralel: satu menyelesaikan masalah anak tidak sekolah secara teknis, satu lagi memperkuat kewajiban belajar secara hukum dan sosial. (ADV).


