Pemandu Lagu Kediri Tewas Diduga Akibat Miras Oplosan

Kediri – Suasana duka menyelimuti Kota Kediri setelah seorang perempuan pemandu lagu ditemukan meninggal dunia pada Minggu (3/8/2025), diduga akibat keracunan minuman keras. Dua rekan korban yang juga mengonsumsi miras bersama masih dalam perawatan intensif di RS Muhammadiyah Kota Kediri. Salah satu dari mereka kini sudah sadar, sementara yang lain masih berada di ruang ICU.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, ketiga korban diketahui menenggak minuman keras pada Jumat (1/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah café di Kediri.

“Satu korban meninggal dunia pada Minggu pagi hari. Sedangkan dua korban lainnya dibawa ke RS Muhammadiyah pada pagi harinya juga,” ungkap AKP Cipto.

Menyusul kejadian ini, Polres Kediri Kota langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi café, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.

“Siang tadi hingga menjelang Magrib kami melakukan olah TKP. Barang bukti yang kami amankan di antaranya CCTV, serta sisa-sisa minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh para korban,” jelas Cipto saat ditemui di Mapolres Kediri Kota.

Hasil pemeriksaan awal dari tim medis menguatkan dugaan adanya keracunan alkohol. “Hasil diagnosis dokter menunjukkan ketiga korban mengalami keracunan minuman keras,” tegasnya.

Meski begitu, kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan. “Sampai hari ini penyelidikan masih terus kami lakukan. Barang bukti juga sedang kami uji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang korban minuman keras oplosan di Indonesia. Mirisnya, peredaran miras ilegal kerap menelan korban jiwa akibat campuran berbahaya di dalamnya. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menjauhi konsumsi minuman keras yang tidak jelas asal-usulnya.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan nyawa. Kami juga memperingatkan para pelaku usaha hiburan untuk bertanggung jawab atas peredaran barang yang dikonsumsi di tempat usaha mereka,” tutup AKP Cipto.

Dengan adanya tragedi ini, masyarakat Kediri diharapkan lebih waspada terhadap bahaya minuman keras oplosan, sementara aparat terus berupaya menindak tegas peredaran miras ilegal demi keselamatan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *