Ads

Pemkab Kutim Perketat Audit Desa, Separuh Kades Bermasalah

Sandaran – “Kalau dana fiktif, wajib dikembalikan langsung,” ujar Wakil Bupati Kutai Timur, H Mahyunadi, dengan nada tegas. Di hadapan masyarakat Desa Manubar, ia mengungkapkan langkah serius pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan pengelolaan dana desa. Pernyataan itu dilontarkan saat ia membuka layanan pemeriksaan medis gratis oleh Rumah Sakit Kapal dr Lie Dharmawan pada Selasa (4/11/2025).

Menurut Mahyunadi, dari hasil evaluasi terhadap 80 kepala desa di wilayah Kutim, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan administratif dalam pelaporan keuangan. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa lebih dari separuh kepala desa diduga melakukan kesalahan dalam penyusunan laporan dan pelaksanaan kegiatan desa.

“Ada sekitar 80 Kepala Desa di Kutai Timur yang kita periksa. Hasilnya, banyak kades yang kita periksa bermasalah, banyak sekali,” ujarnya, menyiratkan keprihatinan terhadap rendahnya akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat desa.

Mahyunadi menegaskan bahwa pihaknya memilih pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum membawa kasus ke jalur hukum. Pembinaan administratif dan pendisiplinan menjadi prioritas utama, terutama karena ini adalah kali pertama dalam empat tahun dilakukan audit menyeluruh terhadap para kepala desa di Kutim.

“Kalau kita mau tegas-tegasan, paling tidak lebih dari separuh yang masalahnya bisa dilanjutkan. Cuma, ini karena empat tahun baru pemeriksaan kepada kades-kades, kita utamakan pembinaan dulu,” jelasnya.

Meski mengedepankan pembinaan, Mahyunadi juga tidak menutup kemungkinan akan menyerahkan kasus berat ke penegak hukum jika ditemukan penyimpangan serius, terutama terkait penggunaan dana fiktif. Setiap kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa wajib dikembalikan ke kas desa, sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

“Saya pakai wewenang (Wabup) sebagai pengawas pembangunan. Kita awal-awal kades baru temukan terjadi banyak masalah. Walaupun jelas dalam tahap pemeriksaan awal ini, kita melakukan pembinaan dan pendisiplinan, untuk memperbaiki laporan-laporan yang salah, asal tidak dengan fiktif,” tambahnya.

Kebijakan tegas ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Pemerintah Kutim berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran publik benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Mahyunadi menutup dengan peringatan keras: jika tidak dikembalikan, dana yang diselewengkan akan menjadi bahan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *