Mojokerto – Di tengah ketidakpastian status izin, aktivitas penambangan Galian C di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, tetap berlangsung tanpa hambatan. Hingga pertengahan Agustus 2025, proses legalisasi usaha tambang tersebut masih dalam tahap pengurusan, namun kegiatan operasional terus berjalan di lapangan.
Situasi ini menimbulkan perhatian publik, mengingat ketentuan hukum mewajibkan kelengkapan izin sebelum kegiatan tambang dapat dijalankan secara resmi. Meski demikian, masyarakat sekitar tampaknya belum menunjukkan reaksi keras terhadap operasional tambang tersebut.
“Warga tidak ada yang mengeluh, semuanya baik-baik saja. Pengusaha tambang juga sangat baik ke warga sekitar,” kata Dikin, salah satu warga Desa Kalikatir, saat ditemui pada Senin (18/8/2025).
Dikin menambahkan bahwa masyarakat cenderung berharap penyelesaian administrasi dapat segera dilakukan agar usaha tambang ini dapat berjalan secara legal dan memberikan manfaat lebih luas.
“Semoga saja ke depan urusan perizinannya cepat selesai, biar usahanya legal dan bisa memberikan manfaat ke banyak pihak,” tambahnya.
Sejumlah warga menilai kehadiran tambang telah memicu geliat ekonomi lokal, antara lain membuka lapangan pekerjaan dan mendorong perputaran uang di wilayah sekitar lokasi tambang. Hal ini membuat sebagian masyarakat menilai keberadaan tambang sebagai peluang, bukan ancaman.
Namun demikian, aspirasi warga tetap mengarah pada perlunya ketegasan dari pemerintah daerah. Warga berharap ada transparansi dan tindak lanjut dari pihak berwenang mengenai proses perizinan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang berlarut.
Tanpa kepastian hukum, aktivitas tambang dikhawatirkan akan rentan terhadap konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang. Legalitas yang jelas diharapkan mampu menjamin tata kelola pertambangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan, serta mendorong kontribusi nyata terhadap pembangunan desa.