Samarinda – Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI Kaltim, Jalan Gadjah Mada, Kota Samarinda, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam membahas serangkaian isu strategis yang memasuki panggung utama kebijakan negara, yaitu pemilu, otonomi daerah, dan daerah otonom baru (DOB).
Sofyan membuka diskusi dengan menyentil dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang menerapkan pemisahan jadwal antara pilkada dan pemilu nasional. Ia memperingatkan bahwa usulan jeda selama 2,5 tahun dari KPU dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga 7,5 tahun—cukup jauh dari prinsip pemilu lima tahunan.
“Penundaan 2,5 tahun ini berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah mencapai 7,5 tahun, bertentangan dengan prinsip pemilu lima tahunan secara demokratis dalam UUD 1945,” katanya.
Meskipun MK telah memutuskan, Sofyan mendorong revisi undang-undang ke DPR RI agar memberi celah pengecualian satu kali untuk menyesuaikan durasi antar-siklus tersebut.
Wacana Pilkada Lewat DPRD
Soal mekanisme pilkada langsung versus lewat DPRD, Sofyan merujuk pendapat Ryaas Rasyid dan praktik di lapangan, seperti maraknya politik uang. Ia menyatakan bahwa Muhammadiyah bahkan sempat mengusulkan pemilihan lewat DPRD sebagai alternatif pengendalian.
“Ini menjadi dilema. Masyarakat sudah terbiasa pilkada langsung, tetapi money politics semakin menjadi,” tambahnya.
DPD menegaskan akan membuka dialog publik untuk mengumpulkan masukan terkait wacana yang sensitif ini.
Evaluasi UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014)
Komite I mendorong revisi Undang‑undang Nomor 23 Tahun 2014 karena dianggap telah melemahkan kewenangan daerah, terutama terkait pengelolaan sumber daya lokal seperti tambang yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah.
“UU 23/2014 justru mencabut hampir semua kewenangan (koin‑koinan) daerah, termasuk pengelolaan tambang yang sebelumnya ada di tingkat provinsi,” kritik Sofyan.
Dorongan Pemekaran dan Moratorium DOB
Isu pemekaran kembali menjadi sorotan, setelah sekitar 341 usulan DOB tertahan sejak 2014. Di Kaltim, delapan hingga sembilan usulan CDOB masih menunggu keputusan, mulai dari Kutai Utara hingga Pasir Selatan.
Sofyan menyebut Kutai Utara paling prospektif karena dukungan daerah induknya telah kuat, sementara lainnya masih dalam proses koordinasi administratif dan kebijakan.
Komite I akan mengusulkan pengecualian pemekaran maksimal dua daerah baru per provinsi kepada Wakil Presiden dalam rapat kerja 2025–2026 mendatang.