Sidoarjo – “Kekerasan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.” Kalimat itu menjadi gambaran kegelisahan keluarga Nana A. yang berharap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Di balik luka fisik yang dialami korban, keluarga mengaku khawatir peristiwa serupa dapat kembali terjadi apabila tidak ada tindakan hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku.
Peristiwa yang dilaporkan ke Polsek Tulangan pada Sabtu (13/6/2026) tersebut berawal ketika Nana A. (55) sedang berada di tempat kerjanya, Toko Sejahtera Buana yang bergerak di bidang penjualan obat-obatan pertanian di Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Saat itu, korban bermaksud membantu membongkar barang yang baru datang. Namun, niat tersebut justru memicu emosi terduga pelaku berinisial Patra hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Laporan yang diajukan korban didampingi oleh seorang saksi dan adik kandungnya. Selain laporan polisi yang telah diterbitkan dengan Nomor STBL/LP.M/50/VI/2026/SPKT/SEK TLGN/RESTA SDA/JATIM tertanggal 13 Juni 2026, kasus tersebut juga diperkuat dengan hasil Visum et Repertum Nomor 99/VER/RSASF/I/2026.
Korban mengaku tidak menduga tindakan yang dilakukan terduga pelaku. Menurutnya, situasi berubah cepat ketika pelaku melarang dirinya membantu menurunkan barang dan kemudian mendekatinya dalam kondisi emosi.
“Saya sedang tiduran, kemudian ada barang datang dan saya mau membantu membongkar. Tetapi dia marah-marah, lalu mendekat dan membenturkan kepalanya ke kepala saya sebanyak dua kali. Saya tidak menyangka akan diperlakukan seperti itu,” ujar Nana usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tulangan, Sabtu malam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku masih merasakan sakit di bagian kepala. Rasa pusing, nyeri berdenyut, dan memar yang dialaminya membuat korban harus menjalani pemeriksaan medis atas arahan penyidik.
“Selain membenturkan kepala, dia juga sempat membawa botol sambil mengancam akan membutakan mata saya. Saya tidak menghubungi siapa-siapa selain adik kandung saya,” tuturnya.
Adik korban, Loetfi, menilai tindakan yang dialami kakaknya tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Ia mengapresiasi langkah awal yang dilakukan jajaran Polsek Tulangan, khususnya petugas SPKT Aiptu Yanto dan penyidik Unit Reskrim Aipda Martono yang segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Visum dilakukan atas arahan penyidik dan laporan sudah diterima dengan baik. Kami mengapresiasi respons awal kepolisian. Tetapi kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan maksimal agar tidak dianggap sebagai hal yang biasa,” kata Loetfi.
Menurutnya, selain dugaan penganiayaan, terdapat pula unsur ancaman dan intimidasi yang dialami korban. Karena itu, keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Harapan kami sederhana, agar tidak ada korban lain di kemudian hari. Jangan sampai kejadian yang menimpa kakak saya terulang lagi,” ujarnya.
Keterangan yang disampaikan korban juga diperkuat oleh saksi mata bernama Salsa (22), yang saat kejadian berada di lokasi. Ia mengaku melihat adanya tindakan agresif yang dilakukan terduga pelaku.
“Benturannya keras. Tadi juga sempat membawa botol obat pertanian yang diduga hendak dipukulkan. Memang Mas Patra sering terlihat emosi dan kalau berbicara cenderung kasar,” ungkap Salsa.
Sementara itu, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tulangan, Aiptu Yanto, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis.
“Ya, laporan polisi sudah diterbitkan. Setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Fatimah untuk visum dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Tulangan,” ujarnya.
Saat ini, penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tulangan di bawah penyidik Aipda Martono. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan sehingga mampu memberikan rasa keadilan sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa di tengah masyarakat.



