Sangatta – Dugaan keterkaitan perjudian online dengan tindak kriminal kembali terungkap di Kabupaten Kutai Timur. Seorang pria berinisial MFA (30) diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara setelah diduga melakukan serangkaian pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang penghuni rumah kos yang kehilangan sejumlah perangkat elektronik dalam dua kejadian berbeda. Pada peristiwa pertama yang terjadi 10 Juni 2026, korban kehilangan dua unit telepon genggam. Beberapa pekan kemudian, tepatnya 3 Juli 2026, pelaku diduga kembali mendatangi lokasi yang sama dan membawa kabur satu unit tablet serta satu unit telepon genggam.
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kutai Timur. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan MFA di kawasan Jalan A.W. Syahranie, Sangatta. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana.
“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang didukung teknologi, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku kejahatan,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Polisi juga mengungkap bahwa uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Menurut Kapolres, fenomena tersebut menjadi pengingat bahwa perjudian online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi pelakunya, tetapi juga berpotensi memicu lahirnya tindak kriminal lain yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online karena dampaknya sangat merugikan. Banyak pelaku kejahatan yang akhirnya melakukan tindak pidana demi mendapatkan uang untuk bermain judi online. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita dua unit telepon genggam, satu unit tablet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kutai Timur dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi berbeda.
Polres Kutai Timur juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan perangkat keamanan seperti CCTV, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.



