SIDOARJO — Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo kembali diperkuat. Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Porong, Rabu (24/6/26), dengan nilai barang mencapai Rp13,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,8 miliar.
Pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, dan Forkopimda dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana serta dihadiri jajaran Forkopimda Sidoarjo, Bea Cukai, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Surabaya, Gresik, Mojokerto Kota dan Kabupaten, Forkopimka Porong, serta pelaku industri hasil tembakau.
Wabup Mimik Idayana mengatakan, peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya pada pendapatan negara, tetapi juga kesehatan masyarakat dan iklim usaha yang sehat.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat upaya pemberantasan melalui operasi pasar terpadu, pengumpulan informasi, edukasi, serta sosialisasi kepada masyarakat. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Menurut Mimik, keberadaan SIHT Sidoarjo juga menjadi solusi strategis untuk membantu pelaku usaha tembakau kecil agar bisa menjalankan usahanya secara legal dan sesuai regulasi.
“SIHT ini bukan sekadar tempat usaha, tetapi solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga membina pelaku usaha agar naik kelas dan berusaha secara legal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Total yang dimusnahkan hari ini mencapai 9,096 juta batang. Jika barang ini lolos beredar, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp8,8 miliar,” jelas Rudy.
Ia menegaskan, penindakan rokok ilegal dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai produsen, gudang, jalur distribusi hingga pasar.
“Cukai berfungsi untuk pengendalian konsumsi, penerimaan negara, dan menjaga persaingan usaha yang sehat. Karena itu, praktik ilegal tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Drs. Yany Setyawan menambahkan, tren pengungkapan rokok ilegal di Sidoarjo terus meningkat setiap tahun.
Pada 2023, Satpol PP mengamankan sekitar 17.800 batang, meningkat menjadi 208.008 batang pada 2024, kemudian 551.000 batang pada 2025. Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 317.000 batang.
“Modus penjualan kini semakin canggih dan terorganisir. Karena itu koordinasi dengan Bea Cukai dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat,” ungkap Yany.
Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut dimusnahkan secara simbolis di SIHT Sidoarjo sebelum selanjutnya dibakar menggunakan insinerator sesuai ketentuan hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.(/adv)



