Ads

Tuntut Direksi Dicopot, Pedagang Pasar Kediri Ancam Bawa Kebijakan Perumda ke Hukum

Kediri,Wnews.co.id– Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Kota Kediri menggelar aksi damai pada Senin (21/9/2026). Massa yang terdiri dari para pedagang Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan Pasar Setonobetek ini turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan mereka terkait kebijakan pengelolaan pasar yang dinilai kian memberatkan.

​Awalnya, massa aksi mendatangi gedung DPRD Kota Kediri untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kekecewaan sempat mewarnai aksi lantaran tidak ada satupun anggota dewan yang menemui para pedagang. Massa kemudian mengalihkan titik aksi menuju Balai Kota Kediri.

​Di Balai Kota, perwakilan pedagang diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kota Kediri, Eko Lukmono, untuk melakukan audiensi. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, juga tampak hadir menemui massa aksi di lokasi, meskipun ia tidak memberikan pernyataan maupun keterangan sama sekali kepada awak media maupun pedagang.

​Koorlap Aksi, Yunus, menegaskan ada beberapa tuntutan utama yang diusung dalam aksi kali ini. Salah satu yang paling dikeluhkan adalah penerapan penarikan retribusi di pintu masuk pasar serta rencana pemasangan portal digital.

​”Penarikan retribusi masuk ini sangat mematikan pasar tradisional. Animo masyarakat untuk belanja jadi turun drastis. Beda dengan pasar grosir atau pasar banjaran yang memang pusat perkolakan. Kalau pasar tradisional seperti Pasar Bandar atau Pahing, pembelinya dipersulit sedikit saja langsung kapok dan pilih belanja di luar,” terang Yunus.

​Ia meminta agar tata cara pengelolaan parkir dikembalikan ke sistem lama yaitu pengunjung baru membayar parkir saat menitipkan kendaraan, bukan ditarik retribusi sejak di pintu masuk.

​Selain masalah retribusi, Yunus juga menyoroti adanya pengalihan status hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi hak sewa dalam dua tahun terakhir, serta adanya penagihan “tunggakan” bagi lapak yang tutup tanpa transparansi yang jelas.

​Pendamping aksi dari LSM Saroja, Supriyo, turut menegaskan bahwa kebijakan yang menyangkut penarikan uang masyarakat harus memiliki payung hukum yang sah dan tidak membebani secara sepihak. Selain mendesak pengembalian HGB dan penghapusan retribusi masuk, pedagang secara tegas menuntut pencopotan Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, yang dinilai bersikap arogan dalam menghadapi persoalan pedagang.

​Tak hanya itu, Supriyo juga secara tegas menyatakan bakal membawa persoalan ini ke ranah hukum. Hal tersebut lantaran Djauhari Luthfi selaku Dirut Perumda Pasar Joyoboyo dinilai telah membuat regulasi atau kebijakan yang melebihi kewenangan dan di luar kapasitasnya.

​”Tuntutan kita jelas: kembalikan HGB sebagaimana mestinya, copot jajaran direksi perumda yang bermasalah, dan hapus retribusi masuk pasar. Kami juga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena Dirut Perumda dinilai menetapkan aturan di luar kapasitasnya. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami siap kembali melakukan aksi,” tegas Supriyo di hadapan massa pedagang.

​Menanggapi keluhan tersebut, Asisten II Kota Kediri, Eko Lukmono, menyatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan seluruh poin yang disampaikan para pedagang. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) terkait kewenangan dan tata kelola di tubuh Perumda Pasar.

​”Prinsipnya, direksi itu memiliki kewenangan penuh yang diamanatkan dalam Perda maupun Perwali. Soal tarif dan kebijakan lainnya, memang ada kewenangan yang diserahkan ke Perumda. Namun yang terpenting saat ini adalah bagaimana Perumda dalam menganalisa kondisi riil pedagang di lapangan,” ujar Eko.

​Eko menambahkan, Pemkot Kediri akan mengevaluasi duduk persoalan di internal Perumda Pasar serta mendorong komunikasi yang lebih baik antara manajemen Perumda dan para pedagang.

​Usai mendengarkan penjelasan dari perwakilan Pemkot Kediri, massa aksi membubarkan diri secara tertib dan kembali ke pasar masing-masing, sembari menunggu iktikad baik dan penyelesaian konkret dari pihak pemerintah daerah maupun direksi Perumda Pasar. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *