Ads
Ads

Pemkab Kukar Minta Perusahaan Prioritaskan Warga Lokal dan Pekerja Korban PHK

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mendorong perusahaan memperluas penyerapan tenaga kerja lokal sekaligus memberi peluang bagi pekerja yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali bekerja.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menilai kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja perlu diperkuat agar persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani bersama.

Menurutnya, keberadaan dunia usaha tidak hanya berperan dalam menggerakkan investasi, tetapi juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Kompetensi tenaga kerja lokal perlu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan agar masyarakat Kukar memiliki kesempatan lebih besar untuk mengakses pekerjaan.

Selain penyerapan tenaga kerja, perusahaan juga didorong memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, hingga pengesahan peraturan perusahaan dan pencatatan perjanjian kerja sama.

Ahmad Taufik mengatakan, hubungan industrial yang sehat membutuhkan komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah daerah.

“Semua hubungan industrial itu bisa terwujud melalui organisasi pengusaha, bersinergi dengan serikat buruh dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja sektor pertambangan yang terdampak PHK akibat perubahan aktivitas usaha.

Pemerintah daerah berharap mereka tidak kehilangan kesempatan untuk kembali bekerja ketika kondisi industri memungkinkan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan relaksasi atau perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Jika kebijakan tersebut membuka ruang bagi peningkatan aktivitas perusahaan, tenaga kerja yang sebelumnya terdampak PHK diharapkan masuk dalam pertimbangan perekrutan kembali.

Pemkab Kukar berharap dunia usaha mengambil peran lebih aktif dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan, baik melalui pembukaan lapangan kerja baru maupun kesempatan kerja kembali bagi pekerja terdampak PHK.

Dengan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, peluang kerja bagi masyarakat lokal diharapkan semakin terbuka, sementara hubungan industrial di Kutai Kartanegara tetap terjaga. (ADV/Kukar/Diskominfo/Ndy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *