Kukar – Rencana pembangunan gedung Perum Bulog di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menunjukkan perkembangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus mempercepat penyelesaian administrasi hibah aset daerah yang berlokasi di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Proses tersebut kini telah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan rampung dalam dua bulan mendatang agar pembangunan fasilitas Bulog dapat direalisasikan pada 2027.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kukar, Dafip Haryanto, mengungkapkan bahwa proses hibah aset telah melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Saat ini, pemerintah daerah masih melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan sebelum proses hibah dapat memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.
Menurut Dafip, penyelesaian administrasi menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan kepastian status aset yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan gedung Bulog. Pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh dokumen terpenuhi sehingga tahapan berikutnya dapat berjalan tanpa kendala administratif.
“Untuk pembangunan gedung Bulog, prosesnya sudah sekitar 80 persen. Tinggal kelengkapan administrasi yang diminta DPRD dan akan dipenuhi oleh teman-teman dari BPKAD serta Dinas Perindag,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (21/10/2026).
Dalam proses tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bertanggung jawab menindaklanjuti berbagai persyaratan yang diperlukan.
Kedua perangkat daerah tersebut akan melengkapi dokumen administrasi sebelum pemerintah daerah kembali mengajukan proses persetujuan hibah kepada DPRD Kukar.
Dafip menjelaskan bahwa lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan gedung Bulog berada di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Dari sisi perencanaan wilayah, lokasi tersebut telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Selain itu, status kepemilikan tanah juga telah memiliki dasar hukum karena sertifikat aset tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor pendukung dalam proses persiapan hibah. Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus menyelesaikan seluruh ketentuan teknis dan administrasi sebelum aset dapat diserahkan kepada pihak penerima.
Penyelesaian administrasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan aset daerah, terutama karena lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan dan pengelolaan pangan.
Perum Bulog sendiri merupakan badan usaha milik negara yang memiliki peran dalam menjalankan penugasan pemerintah di sektor pangan. Tugas tersebut mencakup pengelolaan cadangan pangan pemerintah, termasuk komoditas beras, serta mendukung pelaksanaan penyaluran bantuan pangan sesuai kebijakan pemerintah.
Keberadaan sarana penyimpanan dan pengelolaan pangan menjadi bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas Bulog. Oleh karena itu, rencana pembangunan gedung di wilayah Bukit Biru diharapkan dapat mendukung kebutuhan fasilitas operasional lembaga tersebut.
Bagi Kabupaten Kukar, keberadaan fasilitas Bulog juga berpotensi memberikan dukungan terhadap pengelolaan logistik pangan di daerah. Namun, pelaksanaan pembangunan masih bergantung pada penyelesaian proses hibah aset dan tahapan perencanaan selanjutnya.
Dafip menyampaikan bahwa setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan persetujuan DPRD diperoleh, pemerintah daerah akan melanjutkan proses hibah aset kepada pemerintah pusat melalui Bulog.
Tahapan tersebut harus dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah agar proses penyerahan aset memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas.
Pemkab Kukar menargetkan seluruh proses administrasi hibah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan sejak pembahasan terakhir.
Target tersebut berkaitan dengan rencana Bulog untuk memulai pembangunan gedung pada 2027. Dengan demikian, penyelesaian status lahan menjadi salah satu tahapan yang harus diprioritaskan sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Pemerintah daerah juga berupaya memastikan tidak ada persoalan terkait kepemilikan maupun penggunaan lahan ketika aset tersebut secara resmi diserahkan.
Dafip menegaskan bahwa kepastian administrasi menjadi kebutuhan mendasar agar rencana pembangunan yang telah disampaikan Bulog dapat ditindaklanjuti sesuai jadwal.
“Kita berharap dalam dua bulan ini bisa clear. Karena Bulog sudah menyampaikan akan membangun pada 2027. Jadi, secara administrasi asetnya harus sudah clear and clean sebelum dihibahkan kepada pemerintah pusat melalui Bulog,” tutupnya.
Dengan progres administrasi yang telah mencapai sekitar 80 persen, Pemkab Kukar kini memusatkan perhatian pada penyelesaian dokumen dan pemenuhan persyaratan persetujuan hibah. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, lahan di Bukit Biru dapat dipersiapkan untuk mendukung pembangunan gedung Bulog pada 2027, sekaligus menjadi bagian dari penguatan fasilitas pengelolaan pangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Adv)



