Ads
Ads

BKPSDM Kukar Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi

Kukar – Peningkatan kualitas aparatur menjadi salah satu kunci dalam membangun birokrasi yang profesional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengembangkan kemampuan melalui berbagai kegiatan pembelajaran secara berkelanjutan.

Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Jumat (23/10/2026). Menurutnya, peningkatan kemampuan pegawai tidak hanya diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas, tetapi juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penerapan manajemen talenta ASN.

“Seminar itu meningkatkan kompetensi, meningkatkan kompetensi menjadi salah satu poin juga dalam proses manajemen talenta,” ujarnya.

Rendra menjelaskan, terdapat berbagai cara yang dapat ditempuh ASN untuk meningkatkan kapasitas diri. Selain mengikuti seminar, pegawai juga dapat memanfaatkan program pendidikan dan pelatihan (diklat), serta kegiatan pembelajaran lain yang relevan dengan bidang pekerjaan masing-masing.

Menurutnya, pengembangan kompetensi perlu dilakukan secara konsisten agar kemampuan aparatur terus berkembang mengikuti kebutuhan organisasi pemerintahan. Dengan demikian, ASN tidak hanya mengandalkan pengetahuan yang telah diperoleh sebelumnya, tetapi juga mampu memperbarui keterampilan untuk menghadapi tantangan pekerjaan yang semakin beragam.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang mengutamakan profesionalisme, efektivitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kompetensi yang terus diperbarui diharapkan dapat membantu aparatur menjalankan tanggung jawab secara lebih optimal.

Dalam konteks manajemen talenta, kegiatan pengembangan diri juga memiliki nilai strategis. Rekam jejak pembelajaran dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengidentifikasi kemampuan dan potensi pegawai untuk mendukung kebutuhan organisasi.

Meski demikian, penilaian dalam manajemen talenta tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya sertifikat yang dikumpulkan. Aspek kompetensi, capaian kinerja, serta potensi individu tetap menjadi bagian penting dalam proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Rendra juga mengingatkan pentingnya pemenuhan jam pembelajaran bagi aparatur. Ia menyebut ASN perlu mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi sebanyak 20 Jam Pelajaran (JP) setiap tahun. Jumlah tersebut dapat diperoleh melalui berbagai aktivitas pembelajaran yang memiliki bobot berbeda.

“Jadi satu sertifikat itu ada yang 2 JP, ada yang 1,5 JP. Jadi 20 JP dalam setahun,” jelasnya.

Ketentuan mengenai pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut memiliki landasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur, termasuk pemenuhan kebutuhan pembelajaran paling sedikit 20 JP dalam satu tahun bagi PNS. Pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi dan bentuk pembelajaran yang diikuti.

Melalui mekanisme tersebut, pengembangan kemampuan pegawai diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan administratif untuk memenuhi persyaratan. Lebih jauh, proses pembelajaran perlu memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan kapasitas individu dan pelaksanaan tugas pemerintahan.

Selain mendorong partisipasi dalam seminar, BKPSDM Kukar juga melaksanakan pengembangan kompetensi melalui program diklat. Kegiatan tersebut menjadi salah satu sarana untuk memperkuat pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Rendra mengungkapkan bahwa pelaksanaan diklat bagi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar pada 2026 telah rampung. Dengan selesainya kegiatan tersebut, pengembangan kompetensi melalui berbagai bentuk pembelajaran lainnya tetap menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan aparatur.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi semakin relevan mengingat jumlah pegawai yang berada di lingkungan Pemkab Kukar cukup besar. Berdasarkan data yang disampaikan BKPSDM, total ASN di daerah tersebut mencapai 18.553 orang.

Jumlah tersebut mencakup dua kelompok aparatur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menjalankan berbagai fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jumlahnya 18.553 orang, itu PNS dan PPPK,” pungkasnya.

Dengan jumlah aparatur tersebut, pengembangan kompetensi secara berkelanjutan menjadi kebutuhan penting untuk menjaga kualitas kinerja organisasi pemerintahan. Setiap pegawai diharapkan memiliki kesempatan meningkatkan kemampuan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Melalui penguatan kompetensi dan penerapan manajemen talenta, BKPSDM Kukar menekankan pentingnya membangun aparatur yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kemampuan profesional untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Kukar sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Adv/Diskominfo/Kukar/Ndy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *