Ads
Ads

Rp820 Miliar Sudah Dikembalikan ke Bankaltimtara, Pemkab Kukar Hadapi Pekerjaan Lanjutan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah menuntaskan pembayaran pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara pada 23 September 2026. Setelah pelunasan tersebut, pemerintah daerah kini melanjutkan pembenahan administrasi, sementara persoalan dana transfer pusat yang belum tersalurkan masih menjadi perhatian dalam menjaga kemampuan keuangan daerah.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, memastikan kewajiban pembayaran pinjaman telah diselesaikan. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan seluruh dokumen dan tahapan administratif tertata sesuai ketentuan.

“Berita baiknya, hari ini sudah lunas. Jadi, tinggal ditata dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Aulia.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban secara substansi harus berjalan seiring dengan kelengkapan administrasi. Karena itu, pemerintah daerah melibatkan pihak terkait untuk memastikan proses tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kita juga didampingi oleh pihak-pihak terkait. Kita tidak mau hal yang substantif sudah dilaksanakan dengan baik, tetapi tidak diikuti dengan administrasi yang semestinya. Itu harus dilakukan dengan baik dan benar,” katanya.

Pinjaman Rp820 miliar tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk menjaga arus kas daerah dan membantu membayar kewajiban kepada pihak ketiga atas pekerjaan pada tahun anggaran 2025.

Saat itu, kewajiban kepada pihak ketiga tercatat sekitar Rp311 miliar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Rinciannya antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekitar Rp137 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp106 miliar, serta Dinas Pariwisata sekitar Rp13 miliar.

Pelunasan pinjaman menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban keuangan yang sebelumnya ditopang fasilitas pembiayaan tersebut. Meski demikian, persoalan pengelolaan fiskal daerah belum sepenuhnya selesai.

Pemkab Kukar masih berupaya memperoleh penyelesaian dana kurang salur dari pemerintah pusat. Nilai yang diperkirakan masih harus diterima mencapai Rp2,2 triliun setelah memperhitungkan dana lebih salur dari total piutang kurang salur sekitar Rp3 triliun.

Ketersediaan dana transfer tersebut menjadi salah satu faktor penting bagi kemampuan pemerintah daerah membiayai program pembangunan, memenuhi kebutuhan belanja, dan menjaga kelancaran pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Dalam situasi tersebut, pelunasan pinjaman perlu diikuti pengelolaan anggaran yang cermat. Pemerintah daerah dituntut menjaga keseimbangan antara kewajiban belanja, penerimaan daerah, dan kebutuhan pembangunan agar tidak menimbulkan tekanan baru terhadap keuangan daerah.

Penataan administrasi yang kini dilakukan diharapkan memperjelas pertanggungjawaban atas penyelesaian pinjaman. Sementara itu, kepastian penyelesaian dana kurang salur tetap menjadi pekerjaan lanjutan yang perlu diperjuangkan Pemkab Kukar. (Adv/ Diskominfo Kukar/ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *