Ads
Ads

Insentif Majelis Taklim Kukar Rp25 Juta per Kelompok, Pemkab Matangkan Skema Penyaluran

TENGGARONG – Rencana pemberian insentif Rp25 juta bagi setiap majelis taklim di Kutai Kartanegara (Kukar) mulai diarahkan pada tahap persiapan teknis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menargetkan program tersebut berjalan pada 2027, dengan sejumlah persyaratan yang harus dituntaskan sebelum bantuan direalisasikan.

Besaran bantuan itu menjadi bagian dari program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik yang telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Meski demikian, pemerintah daerah masih menyusun aturan pelaksanaan dan memvalidasi data kelompok keagamaan yang berpotensi menerima bantuan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa sepanjang 2026 pemerintah berfokus menyiapkan perangkat pendukung agar pelaksanaan program memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

“Besaran yang direncanakan dalam RPJMD adalah Rp25 juta untuk masing-masing majelis taklim,” ungkap Fathul, minggu (26/10/26).

Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemkab Kukar bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) melakukan persiapan pembentukan badan koordinasi majelis taklim masjid di 20 kecamatan. Lembaga ini diharapkan menjadi penghubung dalam pembinaan kegiatan keagamaan sekaligus membantu koordinasi dengan kelompok majelis taklim di tingkat masyarakat.

Namun, penentuan penerima tidak hanya bergantung pada pembentukan kelembagaan. Pemkab Kukar juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memperbarui data majelis taklim dan memastikan kelompok yang terdaftar sesuai dengan kriteria program.

Pendataan tersebut akan menentukan besaran kebutuhan anggaran secara menyeluruh. Sampai saat ini, pemerintah daerah belum menetapkan total dana yang harus disiapkan karena jumlah penerima masih dalam proses verifikasi.

Persoalan lain yang belum final adalah bentuk bantuan yang akan diberikan. Pemkab Kukar tengah mengkaji sejumlah alternatif, mulai dari dukungan operasional kegiatan, bantuan barang, hingga skema hibah atau fasilitasi lain yang dibenarkan oleh peraturan.

Seluruh pilihan tersebut akan dirumuskan dalam peraturan bupati sebagai pedoman pelaksanaan, termasuk persyaratan penerima dan tata cara penyaluran dana.

“Bentuk bantuan dan mekanisme penyalurannya akan dirumuskan lebih lanjut dalam peraturan bupati,” kata Fathul.

Dengan target pelaksanaan pada 2027, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk memastikan kesiapan regulasi, ketepatan data, dan ketersediaan anggaran. Kejelasan ketiga aspek tersebut akan menentukan bagaimana rencana insentif Rp25 juta per majelis taklim dapat diterapkan secara tertib dan tepat sasaran. (Adv/Diskominfo/Kukar/Ndy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *