Ads
Ads

Disdukcapil Kukar Jemput Bola Rekam KTP Warga Rentan

TENGGARONG– Keterbatasan fisik bukan lagi alasan bagi masyarakat untuk kehilangan hak atas identitas kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadirkan pelayanan langsung ke rumah warga melalui inovasi Payung Carek Plus, khususnya bagi masyarakat yang tidak memungkinkan mendatangi kantor pelayanan.

Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memastikan seluruh warga memperoleh dokumen kependudukan, termasuk mereka yang mengalami kelumpuhan, lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan pelayanan ini dirancang untuk menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan administrasi secara mandiri.

Menurut Iryanto, Payung Carek Plus melengkapi program Bunga Desaku yang sebelumnya memberikan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan melalui kantor desa dan kelurahan. Namun, terdapat kelompok masyarakat yang bahkan tidak mampu mendatangi fasilitas pelayanan di tingkat desa. Kondisi inilah yang menjadi sasaran utama program jemput bola tersebut.

“Bunga Desaku itu bagi warga yang bisa mengurus dirinya sendiri datang ke kantor desa. Tapi ada yang karena kecacatan, tidak bisa bergerak ke kantor desa, lumpuh, lansia, maka inovasi Payung Carek itu kita kerjakan dengan menyisir,” ujarnya.

Pelaksanaan pelayanan diawali dengan koordinasi bersama pemerintah desa dan aparat setempat. Kepala desa maupun perangkat wilayah dapat menyampaikan informasi mengenai warga yang membutuhkan bantuan pengurusan dokumen kependudukan. Berdasarkan laporan tersebut, Disdukcapil kemudian mengatur jadwal kunjungan dan menerjunkan petugas ke lokasi.

Dalam pelaksanaannya, petugas membawa perangkat perekaman yang diperlukan agar proses administrasi dapat dilakukan langsung di tempat tinggal warga. Layanan ini menjadi penting karena perekaman biometrik KTP elektronik tidak dapat diselesaikan hanya melalui layanan daring.

Iryanto menjelaskan, penanganan warga dengan gangguan kejiwaan juga membutuhkan perhatian tersendiri. Petugas harus menyesuaikan pendekatan dengan kondisi warga yang dilayani. Bahkan, proses pengambilan data biometrik terkadang menghadapi kendala karena tidak semua warga dapat mengikuti tahapan perekaman sebagaimana prosedur pada umumnya.

“Prinsip kami tidak ada warga yang tidak memiliki dokumen karena letaknya jauh, terpencil, lumpuh, disabilitas, bahkan ODGJ. Kalau ODGJ tidak diurus, tidak mungkin dia disuruh datang. Kami yang datang,” katanya.

Menurutnya, keterbatasan kondisi warga tidak boleh menjadi penghalang bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Karena itu, petugas tetap berupaya mencari pendekatan yang memungkinkan proses perekaman dapat dilakukan sesuai keadaan di lapangan.

Kepemilikan dokumen kependudukan sendiri memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Identitas resmi dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pelayanan kesehatan hingga administrasi pemerintahan lainnya. Tanpa dokumen yang lengkap, masyarakat berpotensi mengalami kesulitan ketika membutuhkan layanan tersebut.

Iryanto mencontohkan warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sehingga identitasnya belum dapat diproses dalam sistem administrasi yang dibutuhkan untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam kondisi seperti ini, Disdukcapil berupaya mendatangi warga agar perekaman dapat segera dilakukan.

Ia menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan kondisi ekonomi maupun kemampuan fisik. Melalui Payung Carek Plus, pemerintah daerah ingin memastikan warga yang membutuhkan bantuan khusus tetap mendapatkan hak pelayanan yang sama.

“Prinsipnya pelayanan Dukcapil Kukar itu egaliter. Tidak peduli dia orang normal atau tidak normal, mau kaya atau miskin, kami kejar semua harus punya dokumen,” pungkasnya.

Dengan pendekatan pelayanan langsung tersebut, Disdukcapil Kukar berharap tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan hanya karena keterbatasan fisik, kondisi kesehatan, maupun ketidakmampuan mendatangi kantor pelayanan. (ADV/Diskominfo/Kukar/Ndy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *