TENGGARONG – Digitalisasi administrasi kependudukan belum sepenuhnya dapat menggantikan kebutuhan KTP elektronik fisik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kondisi geografis yang luas, keterbatasan jaringan internet, serta masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi menjadi sejumlah alasan pelayanan dokumen fisik tetap diperlukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar Muhamad Iryanto mengatakan, kebutuhan blangko KTP elektronik di daerah tersebut rata-rata mencapai sekitar 100 ribu keping setiap tahun.
Sementara itu, persediaan blangko yang tersedia saat ini sekitar 4.000 keping berdasarkan pengecekan terakhir.
“Kalau kita hitung, kebutuhan Dukcapil Kukar setahun rata-rata 100.000 keping, di luar pemekaran RT dan desa. Kalau tidak lewat hibah, itu tidak cukup,” ujarnya.
Keterbatasan pasokan membuat Disdukcapil harus mengatur distribusi blangko kepada kecamatan.
Jika sebelumnya permintaan dapat dipenuhi dalam jumlah lebih besar, kini pengiriman dibatasi maksimal 250 keping dalam setiap permintaan.
“Biasanya pasokan yang kita kasih seribu, sekarang kita batasi 250 per permintaan, setiap kali permintaan,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pelayanan masyarakat, terutama warga yang membutuhkan KTP elektronik untuk pertama kali.
Disdukcapil Kukar tetap memprioritaskan blangko fisik bagi masyarakat yang baru melakukan perekaman.
Sementara warga yang membutuhkan penggantian KTP karena hilang atau kondisi tertentu didorong memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sepanjang kebutuhan administrasinya memungkinkan.
Menurut Kepala Disdukcapil Kukar, digitalisasi memang menjadi arah pengembangan pelayanan.
Namun, penerapan sistem digital secara menyeluruh belum dapat dilakukan karena kondisi wilayah Kukar berbeda dengan daerah perkotaan yang memiliki jaringan internet lebih merata.
“Kalau kita terapkan IKD yang semuanya total digital, terus warga yang tidak terbiasa dengan teknologi bagaimana? Yang blank spot bagaimana? Makanya kita siapkan juga blangko fisik KTP elektronik,” ungkapnya.
Disdukcapil Kukar menerapkan pendekatan dua jalur, yakni pelayanan digital dan dokumen fisik.
Strategi tersebut dilakukan untuk menjaga agar masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan administrasi kependudukan tanpa terkendala jaringan maupun kemampuan menggunakan teknologi.
Persoalan blangko juga berkaitan dengan rencana penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif.
Perubahan status desa berpotensi menyebabkan penyesuaian kode wilayah dan nomenklatur administrasi kependudukan.
Kondisi tersebut dapat memunculkan kebutuhan tambahan dokumen bagi masyarakat yang terdampak perubahan wilayah.
Disdukcapil Kukar telah menyampaikan kebutuhan tersebut kepada pemerintah daerah dan membahasnya bersama Komisi I DPRD Kukar.
Pihaknya berharap dukungan anggaran dapat diberikan untuk menjaga ketersediaan blangko KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Kukar menilai, pengadaan blangko perlu menjadi perhatian karena pelayanan administrasi kependudukan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penguatan internet desa juga diperlukan agar pelayanan digital dapat berjalan lebih optimal.
Namun, selama akses internet belum merata, dokumen fisik tetap menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
“Ini sekarang double track, supaya masyarakat pada saat berurusan tidak terkendala,” pungkasnya. (Adv/ Diskominfo/Kukar/Ndy)


