Kukar – Status sebagai wartawan lepas tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memperoleh perlindungan ketika menjalankan pekerjaan. Pesan tersebut mengemuka dari perhatian Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, terhadap keberadaan jurnalis freelance yang belum mendapatkan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan melalui perusahaan media.
Perhatian itu disampaikan Aulia dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Odah Etam, Minggu (1/11/2026). Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial bagi pengurus dan anggota PWI Kukar, termasuk wartawan yang bekerja secara independen.
Bupati Aulia menilai setiap profesi memiliki kebutuhan terhadap perlindungan kerja, termasuk jurnalis yang aktivitasnya banyak berlangsung di luar kantor. Risiko kecelakaan saat perjalanan maupun ketika melakukan peliputan menjadi salah satu alasan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja media.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kukar terus mendorong agar perlindungan sosial dapat menjangkau berbagai kelompok pekerja tanpa membedakan jenis profesi maupun pola hubungan kerja. Hal ini penting mengingat tidak seluruh pekerja memiliki fasilitas perlindungan yang sama dari tempat mereka mencari nafkah.
“Kami dari pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh profesi atau pekerja yang ada di Kabupaten Kukar mendapatkan perlindungan. Bukan hanya jaminan kesehatan, tetapi juga jaminan pekerjaan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian,” ujarnya.
Aulia menekankan bahwa perlindungan ketenagakerjaan berkaitan erat dengan rasa aman pekerja. Bagi wartawan, keberadaan jaminan tersebut diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran terhadap dampak finansial apabila terjadi musibah yang berkaitan dengan pekerjaan.
Selain itu, perlindungan sosial juga memiliki arti penting bagi keluarga wartawan. Ketika risiko pekerjaan terjadi, manfaat program yang diikuti dapat membantu meringankan beban ekonomi sesuai ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya perlindungan tersebut, teman-teman wartawan dapat lebih tenang dalam menjalankan profesinya. Sehingga, mereka bisa melaksanakan tugas jurnalistik secara lebih optimal,” kata dia.
Bupati Kukar berharap seluruh wartawan yang menjalankan aktivitas jurnalistik di wilayahnya dapat memperoleh kesempatan mengikuti program perlindungan tersebut. Harapan ini secara khusus mencakup jurnalis freelance yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial melalui perusahaan media.
Upaya memperluas kepesertaan itu mulai dijalankan PWI Kukar. Ketua PWI Kukar, Andi Wibowo, menyebut jumlah anggota organisasinya mencapai sekitar 60 orang lebih, dengan 35 hingga 40 anggota telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini sudah berprogres. Dari seluruh anggota PWI Kutai Kartanegara itu ada sekitar 60-an lebih, sekitar 35 sampai 40 orang sudah kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Andi menerangkan bahwa kepesertaan yang difasilitasi organisasi mencakup dua program utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kedua program tersebut menjadi bentuk perlindungan dasar yang dapat dimanfaatkan peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya menyasar wartawan yang tergabung dalam perusahaan media, PWI Kukar juga berupaya memberikan akses bagi anggota yang bekerja secara lepas. Dengan demikian, status pekerjaan tidak menjadi hambatan utama untuk mendapatkan kesempatan mengikuti program perlindungan.
“Iya betul, jadi teman-teman yang posisi sekarang menjadi wartawan freelance itu nanti bisa kita akomodasi untuk masuk dalam proses kepesertaan lewat PWI. Apalagi tadi kita saksikan sama-sama bahwa kita sudah ada agen Perisai yang nanti bisa membantu mengakses teman-teman yang belum terdaftar sebagai kepesertaan ketenagakerjaan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalimantan Timur, Wiwid Marhaendra Wijaya, berharap perusahaan media juga semakin memperhatikan perlindungan pekerjanya. Ia menilai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat bagi wartawan sekaligus membantu perusahaan ketika pekerja menghadapi musibah.
Kerja sama PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses perlindungan bagi insan pers. Harapan Bupati Aulia agar wartawan lepas turut terakomodasi menegaskan pentingnya jaminan sosial yang dapat dijangkau seluruh pekerja jurnalistik di Kutai Kartanegara. (Adv/Diskominfo/Kukar/Ndy).



