Kukar – Perlindungan sosial bagi pekerja rentan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Melalui program dedikasi Etam Sejahtera, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 48.000 pekerja rentan sepanjang 2026.
Kebijakan tersebut menjadi langkah Pemkab Kukar dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat yang bekerja dengan kondisi ekonomi terbatas. Melalui pembiayaan yang bersumber dari pemerintah daerah, pekerja penerima manfaat tidak perlu menanggung sendiri biaya iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dialokasikan dalam program tersebut.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa pelaksanaan program dilakukan secara bertahap. Mekanisme pembayaran disesuaikan dengan proses administrasi serta data penerima manfaat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Pada triwulan pertama 2026, pemerintah daerah telah merealisasikan pembayaran iuran bagi sekitar 31.000 tenaga kerja. Selanjutnya, pada triwulan kedua, pembayaran kembali dilaksanakan untuk sekitar 21.000 tenaga kerja berdasarkan data kepesertaan yang dapat diproses pada periode tersebut.
Jumlah pembayaran pada setiap triwulan tersebut merupakan realisasi berdasarkan periode administrasi masing-masing, sehingga tidak serta-merta menunjukkan jumlah penerima manfaat yang berbeda. Pemerintah daerah tetap mengacu pada sasaran program sebanyak 48.000 pekerja rentan sepanjang tahun anggaran 2026.
Dendy menerangkan bahwa pembayaran secara bertahap diperlukan agar proses pembiayaan berjalan sesuai dengan data kepesertaan yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, penyaluran anggaran dapat dilakukan secara terukur dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Menurutnya, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi kelompok pekerja yang menghadapi keterbatasan kemampuan ekonomi. Pasalnya, risiko kecelakaan kerja dapat terjadi dalam berbagai aktivitas pekerjaan dan berpotensi memengaruhi keberlangsungan pendapatan keluarga.
Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya memberikan perlindungan agar pekerja rentan tidak sepenuhnya menghadapi risiko pekerjaan tanpa dukungan jaminan sosial. Perlindungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar pekerja.
Selain memberikan manfaat bagi pekerja, keberadaan jaminan sosial juga memiliki arti penting bagi keluarga penerima manfaat. Ketika seorang pekerja menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya, perlindungan ketenagakerjaan dapat membantu mengurangi tekanan ekonomi sesuai manfaat dan ketentuan kepesertaan yang berlaku.
Program Etam Sejahtera menjadi salah satu instrumen Pemkab Kukar untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif. Kelompok pekerja yang sebelumnya menghadapi kendala dalam membayar iuran secara mandiri menjadi sasaran utama kebijakan pembiayaan tersebut.
Dendy menegaskan bahwa pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakat pekerja, khususnya kelompok yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi lebih tinggi.
“Ini merupakan salah satu program dedikasi Etam Sejahtera dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkas Dendy.
Dengan alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar, Pemkab Kukar berharap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 48.000 pekerja rentan dapat terlaksana sesuai sasaran. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari. (ADV/Diskominfo/Kukar/Ndy)



