KUKAR – Rencana penataan permukiman di bantaran Sungai Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyisakan sejumlah hal yang harus diperhitungkan pemerintah daerah. Selain pembenahan lingkungan dan pengendalian banjir, nasib masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan tersebut menjadi persoalan penting dalam rencana relokasi.
Bupati Kukar dr Aulia Rahman Basri menegaskan, penataan kawasan tidak boleh sekadar memindahkan warga dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh hunian yang layak tanpa kehilangan hak atas tanah maupun sumber penghidupan mereka.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Fahri Hamzah, ke sejumlah lokasi rencana penataan permukiman di Kukar, Jumat (6/11/2026).
Dalam agenda itu, rombongan meninjau kawasan permukiman di bantaran Sungai Tenggarong serta lokasi alternatif relokasi di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu.
Aulia mengungkapkan, Pemkab Kukar telah mempertimbangkan beberapa wilayah untuk menjadi lokasi penempatan warga yang terdampak penataan. Di antaranya kawasan Mangkurawang dan Jongkang.
Meski demikian, pemerintah belum ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh aspek diperhitungkan. Termasuk memastikan status kepemilikan dan penguasaan lahan serta mekanisme penyediaan tempat tinggal pengganti.
Pengalaman penataan permukiman di bantaran Sungai Mahakam pada masa lalu, menurut Aulia, harus menjadi pelajaran agar kebijakan serupa tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan. Hak-hak warga yang memang sah harus diperhatikan, termasuk bagaimana mereka tetap memiliki tempat tinggal yang layak dan dapat mempertahankan mata pencahariannya,” ungkapnya.
Ia meminta masyarakat tidak langsung merasa khawatir terhadap rencana tersebut. Pemkab Kukar masih menyusun konsep dan skema pelaksanaan agar kepentingan pembangunan kawasan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak warga.
Di sisi lain, penataan bantaran Sungai Tenggarong juga memiliki keterkaitan dengan persoalan banjir. Pembenahan kawasan dinilai perlu dilakukan secara terintegrasi dengan upaya pengendalian aliran sungai.
Namun, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas kewenangan, terutama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang memiliki tanggung jawab dalam penanganan aspek teknis sungai.
Pemkab Kukar akan menyusun tahapan program beserta kebutuhan anggaran secara bertahap. Kepastian hukum atas lahan masyarakat juga menjadi bagian yang harus diselesaikan sebelum kebijakan penataan direalisasikan.
Aulia menekankan, tujuan akhir program tersebut bukan semata mengubah wajah perkotaan Tenggarong, melainkan menghadirkan lingkungan yang lebih sehat sekaligus menjamin kehidupan masyarakat tetap terlindungi.
“Kita ingin ada satu persepsi bersama. Pemerintah akan menyusun model penataan yang tepat berdasarkan hak-hak masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Tujuan akhirnya adalah memberikan lingkungan tempat tinggal yang lebih baik dan masa depan yang lebih layak bagi masyarakat,” tutupnya. (ADV/ Diskominfo Kukar/ndy).



