Kukar – Penegakan aturan daerah di Kutai Kartanegara (Kukar) tidak selalu harus berujung pada tindakan tegas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar memilih pendekatan persuasif dan humanis sebagai langkah utama dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum.
Komitmen tersebut diterapkan melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan di berbagai wilayah Kukar. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan sekitar 20 pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), mulai dari penyalahgunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan, kendaraan dengan muatan berlebih, hingga pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan merupakan bagian dari upaya memastikan aktivitas masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu landasan hukum yang digunakan adalah Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurutnya, penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukan masih menjadi persoalan yang kerap ditemukan petugas. Sejumlah lokasi yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bersama justru digunakan untuk menjalankan kegiatan perdagangan.
“Masih kami jumpai masyarakat yang berjualan di atas fasilitas umum. Penggunaan ruang publik seperti itu tentu harus mengikuti ketentuan karena fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan bersama,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Rasidi menegaskan bahwa pengawasan terhadap fasilitas umum bukan dimaksudkan untuk menghambat masyarakat mencari penghasilan. Penertiban dilakukan agar pemanfaatan ruang publik tetap memperhatikan kepentingan bersama dan tidak mengganggu fungsi fasilitas yang telah disediakan.
Selain aktivitas perdagangan, pengawasan juga menyasar kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melampaui kapasitas yang diperbolehkan. Praktik tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Untuk kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas, kami juga masih menemukan kasusnya di Kukar. Hal seperti ini perlu diawasi karena berkaitan dengan kondisi jalan yang digunakan masyarakat,” jelasnya.
Di bidang usaha, Satpol PP Kukar turut memperhatikan kelengkapan dokumen perizinan sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap regulasi daerah. Pengawasan mencakup sejumlah kegiatan ekonomi, termasuk usaha kuliner dan layanan angkutan umum.
Langkah tersebut bertujuan mendorong pelaku usaha menjalankan aktivitas operasional sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, kegiatan ekonomi masyarakat dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan kewajiban administratif.
Rasidi mengungkapkan bahwa luasnya cakupan regulasi menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kukar diketahui memiliki sekitar 400 Perda, dengan kurang lebih 82 aturan memuat ketentuan sanksi bagi pelanggarnya.
Selain itu, terdapat sekitar 1.400 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi bagian dari perangkat regulasi pemerintahan daerah. Banyaknya aturan tersebut menuntut petugas memahami ketentuan yang berkaitan dengan berbagai aktivitas masyarakat.
Meski mempunyai kewenangan dalam penegakan produk hukum daerah, Satpol PP Kukar tetap menempatkan pembinaan sebagai prioritas. Petugas lebih dahulu memberikan teguran dan penjelasan mengenai aturan yang dilanggar sebelum mempertimbangkan langkah penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan.
“Kalau petugas menemukan adanya pelanggaran, masyarakat akan diberikan teguran terlebih dahulu. Kami juga menjelaskan aturan yang tidak dipatuhi supaya mereka mengetahui letak kesalahannya,” sebutnya.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan. Melalui komunikasi yang baik, warga diharapkan tidak sekadar mematuhi aturan karena khawatir terhadap sanksi, tetapi juga memahami manfaat ketertiban bagi kehidupan bersama.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan penegakan Perda. Pengawasan yang hanya mengandalkan petugas tentu memiliki keterbatasan, terutama dengan luasnya wilayah dan beragamnya aktivitas masyarakat di Kukar.
Untuk memperkuat partisipasi warga, Satpol PP Kukar menyediakan kanal pengaduan Satpol Siaga yang beroperasi selama 24 jam. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing. Jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, silakan sampaikan laporan melalui Satpol Siaga. Layanan ini tersedia selama 24 jam,” tutupnya.
Melalui pengawasan berkelanjutan, pembinaan yang humanis, serta dukungan laporan masyarakat, Satpol PP Kukar berupaya memperkuat kepatuhan terhadap regulasi daerah. Sinergi antara pemerintah dan warga menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kutai Kartanegara. (Adv/Kukar/Diskominfo/Ndy).



