Ads

Beda Harga Brosur dan Pajak di Perumahan Griya Keraton Kediri Buat Pembeli Cemas

Kediri,Wnews.co.id– Persidangan kasus Perumahan Griya Keraton Sambirejo di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali bergulir pada Selasa (15/9/2026). Sidang perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Gpr ini menyoroti persoalan baru yang membuat resah para pembeli rumah, yakni adanya dugaan perbedaan harga rumah antara brosur penjualan dan laporan pajak daerah.

​Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kiki Yutistian tersebut sedianya mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengembang. Namun, pemeriksaan terpaksa ditunda hingga Selasa (22/9/2026) pekan depan lantaran saksi yang dijadwalkan hadir berhalangan.

​Sengketa ini berawal dari kekhawatiran para pembeli rumah terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Melalui kuasa hukumnya, Emilia Sari, warga menemukan adanya selisih harga yang cukup besar pada dokumen transaksi.

​Harga rumah yang tertera pada brosur penjualan tahun 2024, yang juga sesuai dengan akad kredit bank milik pembeli ternyata jauh lebih tinggi dibanding harga pada brosur yang diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Dispenda Kabupaten Kediri). Dokumen di Dispenda itulah yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak.

​“Kami khawatir kalau selisih harganya sejauh itu, di kemudian hari pembeli justru ditagih kekurangan bayar pajak oleh negara. Hal seperti ini yang sangat ingin kami hindari,” tegas Emilia.

​Perkara perumahan ini melibatkan konsumen, pengembang, hingga instansi pemerintah. Di posisi Penggugat, para pembeli rumah melayangkan tuntutan atas kerugian terkait belum jelasnya fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), sekaligus bayang-bayang masalah pajak BPHTB. Tuntutan tersebut dialamatkan kepada PT Sekar Pamenang yang bertindak sebagai pihak Tergugat selaku pengembang (developer) perumahan.

Pengadilan juga menghadirkan pihak Turut Tergugat sebagai sarana pembuktian, yakni Dispenda Kabupaten Kediri untuk mencocokkan data perpajakan, serta PT Matahari Sejati Sejahtera guna meneliti dokumen perizinan bangunan (PBG). Persoalan hukum di kawasan perumahan ini kian bertambah lantaran terdapat perkara terpisah Nomor 50 yang diajukan oleh Samsul Ghorib dan Kurnia Rahman secara pribadi untuk menuntut kejelasan batas-batas lahan perumahan.

Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyatakan pihaknya menghormati penundaan sidang dan siap menghadirkan saksi pada pekan depan untuk membantah dalil-dalil gugatan.

​“Saksi sebenarnya sudah siap dua orang, tinggal penyesuaian jadwal saja. Kita lihat perkembangannya di persidangan pekan depan,” jelas Bagus.

Samsul Ghorib selaku Direktur PT Matahari Sejati Sejahtera berharap masa penundaan sidang ini bisa dimanfaatkan oleh pengembang dan pembeli untuk bermusyawarah.

​“Harapan kami ada titik temu atau jalan damai antara pembeli dan PT Sekar Pamenang, demi kebaikan warga Kediri,” ujar Samsul.

​Majelis hakim menegaskan bahwa dugaan selisih harga dan masalah pajak ini masih sebatas klaim para pihak. Kebenarannya baru akan diputuskan setelah seluruh bukti dokumen dan keterangan saksi diperiksa secara lengkap di ruang sidang.(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *