Ads
Ads

Kejari Kota Kediri Musnahkan Ribuan Pil Haram dan Ratusan Gram Sabu dari 67 Perkara

Kediri,Wnews.co.id–Puluhan ribu butir pil Double L dan ratusan gram sabu dihancurkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Rabu (7/10/2026). Barang haram tersebut merupakan bagian dari sisa kejahatan dari 67 perkara tindak pidana umum yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan daerah, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Kediri Purwanta, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Kanit Pidum IPDA Ibnu Sutomo, hingga perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kediri Erna Ismahyuni.

​Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan kasus sejak 6 Mei hingga 5 Oktober 2026. Dominasi kasus narkotika masih menyita perhatian utama, mencakup 41 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan total 254,91 gram sabu dan 19.474 butir pil Double L.

Petugas juga memusnahkan barang bukti dari 15 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) seperti senjata tajam dan aset curian serta 11 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMTIBUL).

​Kepala Kejari Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, menegaskan langkah tegas ini diambil untuk mengawal putusan pengadilan sekaligus menutup celah agar barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

​”Kasus narkotika dan pil Double L masih mendominasi di Kota Kediri. Sejak awal saya bertugas di sini, peredarannya memang yang paling tinggi,” ungkap Rivo.

​Rivo secara khusus menyoroti ancaman nyata yang mengintai generasi muda. Mayoritas pelaku yang terjerat berada di usia produktif, yakni rentan umur 20 hingga 30 tahun, dengan pemicu utama pergaulan bebas.

​”Ini menjadi sinyal waspada bagi kita semua. Pembinaan ketat pada anak muda dan pelajar harus masif dilakukan agar mereka tidak ikut terjerumus,” tegasnya.(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *