TENGGARONG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2027 mulai dipersiapkan pemerintah daerah. Salah satu hal yang masuk dalam pembahasan adalah kemungkinan penggunaan teknologi pemungutan suara elektronik atau e-voting, meski penerapannya belum diputuskan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum penyelenggaraan Pilkades. Dalam proses tersebut, opsi pemungutan suara berbasis elektronik mulai dipertimbangkan dengan melihat perkembangan penerapannya di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha, menjelaskan bahwa pencantuman e-voting dalam rancangan regulasi belum menjadi jaminan sistem tersebut akan langsung diterapkan pada pemilihan tahun depan.
Menurutnya, pemerintah masih harus menilai kesiapan fasilitas pendukung sebelum menentukan mekanisme yang dapat digunakan. Ketersediaan sarana dan prasarana menjadi aspek penting agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai kebutuhan di setiap desa.
“Saat ini di beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai menerapkan e-voting. Karena itu, kami juga mulai memasukkannya dalam rancangan Perbup. Namun, apakah tahun depan sudah bisa diterapkan atau masih sebatas percontohan, kami belum bisa memastikan karena tentunya harus dipersiapkan sarana dan prasarananya,” ujarnya.
Kondisi infrastruktur dan karakteristik wilayah desa juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kemungkinan penerapan teknologi tersebut. Pemerintah perlu memastikan sistem yang dipilih dapat dijalankan secara efektif sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Dari sisi cakupan pelaksanaan, DPMD Kukar merencanakan Pilkades serentak di 107 desa pada 2027. Jumlah tersebut berpotensi meningkat menjadi sekitar 115 desa apabila tujuh desa persiapan dan satu desa lainnya memperoleh status definitif pada tahun ini.
Besarnya cakupan wilayah pemilihan membuat persiapan regulasi dan administrasi menjadi bagian penting yang harus diselesaikan sejak awal. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut penyusunan aturan masih menjadi salah satu fokus pemerintah agar tahapan Pilkades memiliki pedoman hukum yang jelas.
Pemkab Kukar menargetkan Perbup terkait Pilkades dapat dirampungkan tahun ini. Aturan tersebut nantinya tidak hanya mengatur kemungkinan penggunaan e-voting, tetapi juga memuat ketentuan mengenai tahapan perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Di sisi lain, persiapan administrasi pemilih juga mulai dilakukan. DPMD Kukar berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperoleh data kependudukan yang diperlukan.
Data tersebut akan dicocokkan dengan data yang dimiliki masing-masing desa guna mendukung penyusunan daftar pemilih. Titin menegaskan, keterlibatan KPU dalam proses ini terbatas pada bantuan penyediaan data, sedangkan penyelenggaraan Pilkades tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades Kukar 2027 masih membutuhkan sejumlah tahapan persiapan sebelum mekanisme pemungutan suara ditetapkan. Keputusan mengenai penggunaan e-voting akan bergantung pada hasil pembahasan regulasi serta penilaian terhadap kesiapan infrastruktur di wilayah yang akan menyelenggarakan pemilihan. (Adv/Diskominfo/Kukar/Ndya).



