Ads
Ads

Layanan Digital Disdukcapil Bontang Bikin Warga Tak Perlu Bolak-Balik ke Kantor

BONTANG — Transformasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Bontang terus menunjukkan dampak nyata. Pemanfaatan layanan berbasis digital membuat masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Bontang Budiman melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, mengatakan jumlah masyarakat yang datang langsung ke kantor Disdukcapil kini mengalami penurunan signifikan dibandingkan sebelumnya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak lepas dari semakin tingginya pemahaman masyarakat Bontang terhadap penggunaan teknologi digital.

“Bontang ini memang tingkat digitalisasinya lebih dibanding dengan mungkin daerah lain. Karena kota kita kecil, penduduknya juga tidak banyak, sekitar 190 ribu lebih. Sehingga pemahaman terhadap digitalisasi ini lebih cepat,” ujar Thamrin.

Ia menjelaskan, Disdukcapil telah menyediakan layanan pengajuan dokumen secara online. Masyarakat dapat mengajukan sejumlah kebutuhan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor.

“Kalau sekarang yang datang mungkin hanya 50 persen. Artinya sudah separuh. Saya tidak bisa mengatakan secara persis karena belum ada perhitungan, tapi kalau saya melihat memang sudah jauh berkurang,” jelasnya.

Meski demikian, Disdukcapil menyadari tidak seluruh masyarakat memiliki kemampuan atau fasilitas untuk mengakses layanan digital. Terutama warga lanjut usia maupun masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler berbasis Android.

Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Bontang menggandeng kelurahan sebagai mitra pelayanan. Setiap kelurahan telah memiliki admin yang ditunjuk dan ditetapkan melalui surat keputusan (SK).

Admin tersebut bertugas membantu masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan layanan online. Mulai dari membuat akun, memahami alur pengajuan, mengunggah persyaratan hingga membantu proses pengajuan dokumen.

“Ketika ada masyarakat mau mengurus dokumen kependudukan, mereka siap membantu di kelurahan. Jadi tidak perlu lagi datang ke sini,” katanya.

Dengan pola pelayanan tersebut, warga cukup mendatangi kantor kelurahan untuk mendapatkan pendampingan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

“Yang belum paham, mereka diajari secara online. Begini caranya, harus membuat akun terlebih dahulu, cara pengajuannya bagaimana, persyaratannya di-upload, prosesnya seperti apa, alurnya bagaimana. Mereka yang menjelaskan,” ungkap Thamrin.

Ia menegaskan, kemudahan layanan tersebut diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.

“Sekarang tidak ada lagi yang sulit dalam mengurus dokumen kependudukan. Prosesnya, persyaratannya, semua sudah dimudahkan. Tinggal kesadaran masyarakat untuk mengetahui dan menyadari betapa pentingnya dokumen kependudukan,” pungkasnya.(ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *