Ads
Ads

Tak Hanya Desil, Dinsos Bontang Punya Kriteria Sendiri untuk Bantuan Daerah

BONTANG — Tidak semua persoalan perlindungan sosial di Kota Bontang berhenti pada angka desil. Di tengah dinamika data penerima bantuan, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat tetap memiliki skema bantuan daerah dengan kriteria tersendiri.

Kepala Dinsos Bontang, Ahmad Yani, menjelaskan bantuan daerah tersebut menyasar kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan perhatian dan perlindungan sosial secara khusus.

Sejumlah kelompok menjadi sasaran, mulai dari anak penyandang disabilitas, anak terlantar, masyarakat miskin, lanjut usia hingga kelompok masyarakat terlantar lainnya.

Menurut Ahmad Yani, penerima bantuan terlebih dahulu melalui proses verifikasi sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Yang kita bayarkan Rp1.200.000 dan itu sudah tersampaikan,” jelas Ahmad Yani.

Berdasarkan hasil verifikasi, bantuan tersebut telah disalurkan kepada sejumlah kelompok penerima. Di antaranya 38 anak penyandang disabilitas, 82 anak yatim atau terlantar, 688 penerima kategori fakir miskin, penyandang disabilitas terlantar 124, serta sekitar 285 penerima lanjut usia.

Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Skema tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap warga yang membutuhkan dukungan sosial. Artinya, keberadaan data desil pemerintah pusat bukan satu-satunya pertimbangan dalam pelaksanaan seluruh program perlindungan sosial di daerah.

Dinsos Bontang tetap memiliki mekanisme dan kriteria tersendiri untuk program yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, proses penyalurannya tetap dilakukan melalui tahapan verifikasi agar bantuan tidak diberikan secara sembarangan.

Ahmad Yani menegaskan, seluruh pelaksanaan program bantuan daerah tetap mengacu pada kriteria serta regulasi yang berlaku.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial tetap mendapat perhatian, sekaligus menjaga agar penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. (ADV/Bontang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *