TENGGARONG – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2027 mulai dilakukan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini menuntaskan proses penyusunan regulasi sekaligus menyiapkan basis data pemilih sebagai fondasi pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades telah selesai disusun. Dokumen tersebut saat ini memasuki tahap praharmonisasi di Bagian Hukum untuk memastikan ketentuan di dalamnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Titin Juleha, menjelaskan bahwa penyusunan aturan baru diperlukan untuk menyesuaikan regulasi Pilkades dengan perkembangan ketentuan di tingkat pusat.
Menurutnya, proses penyusunan draf telah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak. DPMD Kukar menggelar dua kali focus group discussion (FGD), masing-masing untuk membahas rancangan awal dan menyempurnakan draf berdasarkan masukan yang diterima.
“Rancangan Perbup Pilkades saat ini sudah selesai kami susun dan sedang dalam proses praharmonisasi di Bagian Hukum,” kata Titin.
Ia menyebutkan, sejumlah masukan masih muncul selama proses pembahasan. Catatan tersebut menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan regulasi memasuki tahapan berikutnya.
Perbup itu nantinya menjadi acuan dalam keseluruhan proses Pilkades, mulai dari perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan pemungutan suara. Keberadaan aturan tersebut dinilai penting agar setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas.
Di luar penyusunan regulasi, DPMD Kukar juga mulai menggarap kebutuhan data pemilih. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dari KPU, DPMD berkoordinasi untuk memperoleh data pemilih. Sementara itu, Disdukcapil dimintai data penduduk potensial pemilih yang selanjutnya akan dicocokkan dengan data administrasi kependudukan di masing-masing desa.
Titin menegaskan, keterlibatan KPU dalam proses tersebut terbatas pada dukungan data dan bukan sebagai penyelenggara Pilkades. Pelaksanaan pemilihan tetap menjadi kewenangan pemerintah desa sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
“Untuk KPU, kami berkoordinasi terkait data pemilih. Jadi pelaksanaan Pilkades tetap dilaksanakan oleh desa, bukan menggunakan mekanisme KPU,” jelasnya.
DPMD Kukar merencanakan Pilkades serentak pada 2027 di 107 desa. Jumlah tersebut masih berpeluang meningkat menjadi sekitar 115 desa apabila tujuh desa persiapan dan satu desa lainnya memperoleh status definitif pada tahun ini.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pemerintah daerah masih memprioritaskan penyelesaian regulasi sebelum masuk ke tahapan teknis pemilihan.
Ia berharap Perbup dapat diselesaikan pada tahun ini agar pemerintah desa memiliki pedoman yang memadai dalam mempersiapkan pelaksanaan Pilkades tahun depan.
Berdasarkan perencanaan sementara, tahapan Pilkades diproyeksikan mulai berjalan pada April 2027. Adapun pemungutan suara diperkirakan berlangsung pada September atau Oktober 2027, dengan mempertimbangkan masa akhir jabatan sebagian besar kepala desa yang jatuh pada November tahun yang sama.
Selain persoalan regulasi dan data pemilih, DPMD Kukar turut membuka opsi penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pilkades mendatang.
Meski demikian, penggunaan teknologi tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sarana pendukung, serta kemampuan masing-masing desa untuk menerapkannya.
Dengan demikian, penyelesaian Perbup, validasi data pemilih, dan penentuan metode pemungutan suara menjadi pekerjaan awal yang harus dirampungkan sebelum tahapan Pilkades serentak Kukar 2027 berjalan lebih jauh. (Adv/Kukar/Diskominfo/Ndy).



