SANGATTA – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diperkirakan telah melampaui 100 orang. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) masih perlu memastikan angka pasti beserta rincian penempatannya melalui data administrasi perusahaan.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, S.Sos., M.M., mengatakan informasi mengenai jumlah TKA selama ini diperoleh dari laporan perusahaan dan dokumen perizinan terkait.
“Kalau data persisnya nanti biar kami kirim,” ujar Sulisman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).
Meski belum menyampaikan angka keseluruhan yang telah diverifikasi, ia memperkirakan jumlah pekerja asing di Kutim sudah lebih dari 100 orang.
“Cuma yang jelas di atas 100,” katanya.
Sulisman menyebut beberapa perusahaan memiliki tenaga kerja asing dengan jumlah yang berbeda-beda. Dalam wawancara tersebut, ia menyebut salah satu perusahaan memiliki sekitar 103 TKA. Angka itu perlu dicocokkan kembali dengan data resmi sebelum dijadikan angka final dalam pemberitaan.
Menurut Sulisman, laporan perusahaan menjadi salah satu sumber informasi untuk mengetahui jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kutim.
“Selama ini kan laporan dari mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, dokumen terkait izin dan penempatan tenaga kerja juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengetahui keberadaan pekerja asing di perusahaan.
Namun, data administratif tetap perlu didukung dengan monitoring lapangan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pekerja yang dilaporkan dan kondisi sebenarnya.
Selain pendataan jumlah TKA, Distransnaker juga menaruh perhatian terhadap komposisi pekerja asing dan pekerja lokal di masing-masing perusahaan.
Informasi tersebut penting untuk mengetahui kebutuhan tenaga ahli asing sekaligus mengidentifikasi pekerjaan yang dapat diberikan kepada masyarakat setempat.
Ke depan, Distransnaker akan melanjutkan pemantauan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA. Pemerintah berharap data yang lebih akurat dapat membantu pengawasan ketenagakerjaan, meningkatkan ketertiban administrasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah sesuai ketentuan.
Data terperinci mengenai jumlah TKA, perusahaan pengguna, dan lokasi kerja masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh tentang kondisi ketenagakerjaan di Kutim. (ADV/Kutim).


