Ads
Ads

Tiga Tahun Jadi Batas Desa Persiapan, DPMD Kutim Kejar Penetapan

SANGGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu memastikan proses penataan desa berjalan sesuai tahapan dan batas waktu yang ditentukan. Salah satu perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) adalah kelengkapan persyaratan desa persiapan agar proses penetapan tidak terhambat.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMD Kutim, Padliansyah, mengatakan desa persiapan harus mengikuti ketentuan yang berlaku selama menjalani proses menuju penetapan sebagai desa definitif.

Dalam wawancara di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026), ia menjelaskan bahwa desa persiapan perlu memenuhi persyaratan administratif dan melaporkan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan secara berkala.

“Desa-desa ini sudah mengumpulkan laporan yang kedua. Mereka memang harus rutin memberikan laporan perkembangan desa,” ujar Padliansyah.

Menurutnya, laporan tersebut menjadi bagian dari pemantauan pemerintah daerah terhadap kesiapan desa dalam memenuhi ketentuan penataan desa.

Ia juga mengingatkan adanya batas waktu dalam proses desa persiapan. Dalam penjelasannya, ia menyebut jangka waktu maksimal tiga tahun sebagai hal yang perlu diperhatikan agar proses penetapan tidak berlarut-larut.

“Untuk yang akan datang, pemekaran itu maksimal tiga tahun,” katanya.

Padliansyah menjelaskan, apabila persyaratan dan proses penetapan tidak terpenuhi dalam jangka waktu sesuai ketentuan, desa persiapan dapat menghadapi konsekuensi administratif, termasuk kemungkinan dikembalikan ke desa induk.

“Kalau lewat tiga tahun tidak keluar penetapannya, berarti mereka dikembalikan ke desa induk,” ungkapnya.

Karena itu, DPMD terus mendorong pemerintah desa persiapan agar memenuhi dokumen yang diminta. Pendampingan dilakukan untuk membantu mengatasi kekurangan administrasi, bukan menggantikan kewajiban desa dalam melengkapi persyaratan.

Padliansyah menegaskan bahwa proses pemekaran bukan hanya soal pembentukan wilayah baru, tetapi juga kesiapan administrasi pemerintahan agar desa dapat berjalan sesuai aturan.

DPMD berharap koordinasi antara desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat dapat menjaga proses penataan tetap berjalan. (ADV/Kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *