SANGATTA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur akan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik percaloan tenaga kerja yang berpotensi merugikan masyarakat pencari kerja. Salah satu langkah yang didorong adalah menjadikan kartu kuning atau AK-1 sebagai salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran kerja di perusahaan.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, mengatakan hingga wawancara pada Jumat (25/9/2026), pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai dugaan praktik tersebut. Meski demikian, informasi yang beredar menjadi perhatian dinas untuk memperkuat pengawasan dan pendataan ketenagakerjaan.
“Kalau laporan resmi belum ada. Namun, penggunaan kartu kuning untuk pendaftaran di perusahaan-perusahaan nanti akan kami sampaikan agar menjadi salah satu syarat menerima karyawan,” ujar Sulisman saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut dia, pendataan pencari kerja melalui kartu AK-1 penting untuk mengetahui jumlah masyarakat yang sedang mencari pekerjaan sekaligus memantau berapa banyak yang berhasil terserap perusahaan.
Selama ini, pencari kerja yang langsung menghubungi perusahaan tanpa tercatat melalui dinas berpotensi membuat data ketenagakerjaan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan menghitung perbandingan antara jumlah pencari kerja dan kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
“Kalau kartu kuning diwajibkan menjadi salah satu syarat, nanti bisa diketahui berapa masyarakat yang mencari kerja dan berapa yang sudah terserap di perusahaan,” jelasnya.
Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat transparansi proses rekrutmen. Dengan data yang lebih tertata, pemerintah dapat melakukan pemantauan terhadap kebutuhan tenaga kerja serta mengevaluasi kebijakan penempatan pekerja lokal.
Sebagai konteks, kartu AK-1 merupakan dokumen pencari kerja yang digunakan dalam pelayanan ketenagakerjaan. Namun, kewajiban penggunaannya dalam setiap rekrutmen perusahaan perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sulisman menegaskan, informasi mengenai dugaan calo tenaga kerja belum dapat dinyatakan sebagai kasus yang terbukti karena belum ada laporan resmi yang diterima dinas.
Karena itu, masyarakat yang mengetahui dugaan pungutan tidak wajar atau praktik percaloan dalam proses rekrutmen diharapkan menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Penguatan pendataan dan pengawasan menjadi penting di Kutai Timur, mengingat daerah ini memiliki aktivitas pertambangan dan perkebunan yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar. Transparansi rekrutmen diperlukan agar masyarakat lokal memperoleh akses kesempatan kerja secara adil. (ADV/Kutim).


