Ads
Ads

Satpol PP Kutim Permudah Aduan Gangguan Ketertiban

SANGATTA – Satpol PP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan ketertiban umum melalui sejumlah saluran pengaduan, mulai dari media sosial hingga nomor narahubung yang disediakan instansi.

Kepala Satpol PP Kutim, H. Fata Hidayat, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan menentukan langkah penanganan di lapangan.

“Selama ini kami menerima laporan melalui SP4N-LAPOR!, kemudian melalui Instagram dan media sosial seperti Facebook. Kami juga sudah mengeluarkan nomor narahubung Satpol PP,” ujar Fata saat diwawancarai di Kantor DPRD Kutim, Rabu (30/9/2026) kemaren.

Ia menjelaskan, laporan yang disertai kronologi dan dokumentasi akan membantu petugas memahami permasalahan sebelum melakukan pemeriksaan.

“Mereka menuliskan kronologinya, apa yang terjadi, dan menyertakan foto. Itu menjadi dasar saya memerintahkan anggota turun ke lapangan,” ujar Fata.

Menurutnya, laporan masyarakat dapat membantu petugas mengetahui kejadian yang tidak selalu terpantau melalui patroli rutin. Dengan informasi tersebut, penanganan dapat diarahkan ke lokasi dan persoalan yang tepat.

Ia menambahkan, “Kalau masyarakat menemukan sesuatu yang mengganggu ketertiban, silakan melapor melalui saluran yang sudah kami sediakan.”

SP4N-LAPOR! merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang digunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi kepada instansi pemerintah. Sementara itu, kanal komunikasi langsung Satpol PP dapat membantu penyampaian informasi operasional sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat diimbau menyampaikan informasi secara jelas, meliputi lokasi, waktu kejadian, kronologi, dan bukti pendukung jika tersedia. Identitas maupun dokumentasi pribadi pihak yang dilaporkan sebaiknya tidak disebarluaskan di media sosial karena dapat menimbulkan persoalan privasi atau kesalahpahaman.

Setelah laporan diterima, petugas perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan. Langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan dilakukan secara proporsional dan berdasarkan kondisi di lapangan.

“Kami berharap partisipasi masyarakat dapat memperkuat deteksi dini serta membantu menjaga lingkungan tetap tertib. Kerja sama warga dan petugas dinilai penting agar gangguan dapat ditangani lebih cepat tanpa harus menunggu masalah berkembang,” harapnya.

Untuk memudahkan akses, Satpol PP perlu memastikan nomor narahubung dan akun media sosial resmi dipublikasikan secara konsisten agar masyarakat tidak salah menghubungi kanal pengaduan. (ADV/Kutim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *