Ads
Ads

Respons Aduan Malam Hari, Satpol PP Kutim Bentuk Tim Reaksi Cepat

SANGATTA – Satpol PP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membentuk Tim Reaksi Cepat untuk merespons laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum yang membutuhkan penanganan segera, termasuk aduan pada malam hari.

Kepala Satpol PP Kutim, H. Fata Hidayat, menjelaskan pembentukan tim tersebut berawal dari kebutuhan mempercepat respons terhadap laporan warga. Aduan yang masuk sebelumnya kerap berkaitan dengan gangguan ketertiban pada malam hari, termasuk persoalan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kondisi lingkungan yang memerlukan penanganan petugas.

“Awalnya dari Pak Sekda, karena beliau menginginkan adanya tim reaksi cepat. Sebelumnya, kadang ada aduan pada malam hari, baik di Bukit Pelangi maupun dari masyarakat terkait ODGJ atau hal lainnya,” ujar Fata saat diwawancarai di Kantor DPRD Kutim, Kamis (1/10/2026).

Fata mengatakan, setelah mempelajari kebutuhan tersebut, ia menyusun konsep pembentukan tim yang kemudian mendapat persetujuan. Sarana pendukung yang sebelumnya kurang dimanfaatkan turut diperbaiki dan dilengkapi untuk mendukung operasional petugas.

“Saya coba pelajari dan susun, kemudian disetujui Pak Sekda. Setelah itu, sarana yang sebelumnya terbengkalai kami perbaiki dan lengkapi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, tim ditempatkan untuk melakukan pemantauan dan menerima arahan penanganan sesuai laporan maupun temuan lapangan. Pengawasan internal dilakukan oleh petugas senior yang bertugas memastikan anggota menjalankan tugas serta melaporkan temuan kepada koordinator.

“Kalau ada temuan kegiatan seperti itu, petugas harus melapor kepada seniornya,” tambahnya.

Keberadaan Tim Reaksi Cepat diharapkan membantu memperpendek waktu respons terhadap laporan masyarakat. Namun, kecepatan penanganan tetap perlu disertai penilaian situasi, koordinasi dengan instansi yang berwenang, serta pendekatan yang sesuai dengan karakter setiap permasalahan.

Dalam kasus ODGJ, misalnya, penanganan perlu memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan orang yang bersangkutan maupun masyarakat di sekitarnya. Satpol PP dapat menjalankan fungsi ketertiban dan koordinasi, sementara penanganan medis membutuhkan keterlibatan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan.

Agar kinerjanya terukur, evaluasi Tim Reaksi Cepat dapat dilakukan melalui pencatatan jumlah aduan, waktu respons, jenis kejadian, tindak lanjut, dan penyelesaian laporan.

Dengan mekanisme tersebut, pelayanan terhadap masyarakat diharapkan tidak hanya cepat, tetapi juga terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan. (ADV/KUTIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *