SANGATTA – Di tengah besarnya peran industri batu bara dalam menggerakkan perekonomian Kutai Timur (Kutim), Bupati Ardiansyah Sulaiman mengingatkan bahwa profesionalisme tenaga ahli pertambangan tidak boleh terbelenggu kepentingan perusahaan. Organisasi profesi harus menjadi penjaga standar keahlian, integritas, dan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Pesan tersebut disampaikan Ardiansyah saat menghadiri pelantikan Pengurus Daerah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Kutai Timur periode 2026–2029 di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Sangatta, Sabtu (17/10/2026). Pelantikan dilakukan Wakil Ketua Umum PERHAPI Resyani dan dirangkai dengan kegiatan Miners Night 2026: Continuing the Legacy, Shaping the Future. Dalam kesempatan itu, Ardiansyah juga mendapat kehormatan sebagai Pelindung PERHAPI Kutim.
Menurut Ardiansyah, keberadaan PERHAPI memiliki kedudukan penting karena menghimpun para profesional yang memiliki tanggung jawab keilmuan dan etika dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, anggota organisasi diharapkan mampu mempertahankan independensi profesional meskipun bekerja di perusahaan dengan kepentingan bisnis yang berbeda.
“Apresiasi atas kehormatan ini dan yang kedua tadi sudah saya sampaikan karena PERHAPI ini identik dengan profesi, bukan identik lagi memang profesi. Kita harapkan pure mereka bekerja melaksanakan tugas dan tidak terpengaruh oleh institusi perusahaan yang mereka ada di dalamnya,” ujar Ardiansyah.
Bupati menilai independensi tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap keputusan teknis pertambangan didasarkan pada standar keselamatan, ketentuan hukum, dan pertimbangan lingkungan. Profesional pertambangan juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target produksi, tetapi turut memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat.
Ardiansyah secara khusus meminta pengurus PERHAPI Kutim membuka ruang keanggotaan dan komunikasi yang lebih luas. Para tenaga ahli dari perusahaan pertambangan berskala besar maupun kecil perlu dirangkul agar memiliki pemahaman yang sejalan mengenai tata kelola industri pertambangan di daerah.
“Makanya tadi pesan saya kalau bisa rangkul itu semua yang ada tambang-tambang di Kutai Timur, kecil atau besar, supaya punya satu persepsi yang sama, satu pandangan yang sama, satu frekuensi yang sama terkait dengan pertambangan di Kutai Timur,” katanya.
Harapan tersebut sejalan dengan penerapan good mining practices, yakni prinsip pengelolaan pertambangan yang memperhatikan aspek teknis, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya mineral dan batu bara, serta pengelolaan kegiatan pascatambang.
Secara regulasi, penerapan kaidah pertambangan yang baik telah menjadi bagian dari kewajiban perusahaan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Dengan demikian, peran tenaga ahli pertambangan tidak hanya berkaitan dengan keberhasilan operasional perusahaan, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap standar teknis dan peraturan yang berlaku. Kompetensi profesional menjadi salah satu unsur penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Dewan Penasihat PERHAPI Kutim, Seno Alfi Syahrin, mengungkapkan bahwa organisasi tersebut telah berdiri sejak 1994, tiga tahun setelah PERHAPI tingkat nasional dibentuk pada 1991.
Perjalanan organisasi selama lebih dari tiga dekade tersebut menjadi modal untuk memperkuat kontribusi PERHAPI terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia pertambangan di Kutai Timur.
Seno menekankan bahwa PERHAPI bukan sekadar tempat berhimpunnya tenaga profesional. Organisasi ini juga diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dan industri dalam memberikan masukan berbasis keahlian, memperkuat integritas, serta meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan dan lingkungan.
Pengurus baru diharapkan mampu mengembangkan forum diskusi teknis, pertukaran pengetahuan, peningkatan kompetensi, dan kerja sama lintas perusahaan. Kegiatan tersebut dapat menjadi sarana untuk menjembatani kebutuhan industri dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Ardiansyah juga mengingatkan panjangnya sejarah pertambangan Kalimantan Timur yang telah berlangsung sejak abad ke-19. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa industri pertambangan memiliki siklus ekonomi yang harus diantisipasi sejak dini.
Karena itu, profesionalisme pertambangan perlu diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi, termasuk pengembangan industri pengolahan, pemanfaatan lahan pascatambang sesuai ketentuan, dan penguatan sektor ekonomi alternatif.
“Karena itu kami berharap para ahli pertambangan dapat berperan aktif memberikan gagasan dan keahlian untuk mendorong diversifikasi ekonomi, termasuk pengembangan energi yang lebih berkelanjutan, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan,” ujar Ardiansyah.
Melalui kepengurusan periode 2026–2029, PERHAPI Kutim diharapkan semakin berperan sebagai penghubung pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan profesionalisme serta kolaborasi yang kuat, kekayaan sumber daya alam Kutai Timur diharapkan tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi saat ini, tetapi juga menjadi fondasi kesejahteraan generasi mendatang. (AD/Kutim)



