Kukar – Pergantian kepemimpinan daerah bukan berarti seluruh program yang telah berjalan harus dimulai dari awal. Prinsip tersebut menjadi perhatian Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, yang menegaskan pentingnya melanjutkan kebijakan pembinaan keagamaan bagi aparatur pemerintah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komitmen itu disampaikan Aulia saat membahas keberlanjutan Gerakan Etam Mengaji (GEMA) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Jumat (23/10/2026). Ia mengingatkan bahwa pembinaan kehidupan beragama pernah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah terhadap PPPK, khususnya berkaitan dengan kemampuan dasar keagamaan ketika menerima maupun memperpanjang surat keputusan (SK).
Aulia menilai pembentukan watak aparatur tidak cukup dilakukan melalui peningkatan keterampilan teknis dan pemahaman administrasi pemerintahan. Menurutnya, kemampuan menjalankan tugas harus diimbangi dengan pembinaan moral agar pegawai memiliki landasan nilai yang kuat dalam melayani masyarakat.
“Dulu kita ingat waktu PPPK, mereka pada saat mengambil SK atau perpanjangan SK itu disyaratkan harus bisa mengaji bagi yang Muslim. Kemudian, harus bisa membaca kitab bagi yang Kristen dan Katolik. Harus bisa membaca atau melaksanakan hal-hal pokok untuk agama-agama yang lain sesuai dengan agamanya masing-masing,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat mengenai pendekatan pembinaan keagamaan yang pernah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Persyaratan yang disampaikan Aulia tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membaca Al-Qur’an bagi pegawai Muslim, tetapi juga memperhatikan praktik dasar keagamaan pegawai dari agama lainnya.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa pembinaan moral aparatur dapat disesuaikan dengan latar belakang keyakinan masing-masing. Pemerintah daerah memandang nilai-nilai keagamaan sebagai salah satu fondasi pembentukan perilaku pegawai dalam kehidupan pribadi maupun ketika menjalankan tugas pemerintahan.
Sebagai informasi pendukung, kedudukan PPPK dalam sistem kepegawaian nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut, ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK yang menjalankan tugas pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua kelompok aparatur tersebut memiliki kewajiban untuk menjunjung nilai dasar ASN, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas pelayanan publik secara profesional. Karena itu, pembinaan karakter menjadi aspek yang relevan bagi seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK.
Namun, ketentuan nasional mengenai pengangkatan dan pengelolaan PPPK tetap harus menjadi acuan utama. Kebijakan pembinaan keagamaan di tingkat daerah perlu dibedakan dari persyaratan administratif pengangkatan atau perpanjangan hubungan kerja yang telah diatur dalam sistem kepegawaian nasional.
Di Kukar, upaya pembinaan nilai keagamaan juga memperoleh dukungan melalui keberadaan GEMA. Program tersebut memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji.
Regulasi yang ditetapkan pada 2021 itu menjadi salah satu pijakan dalam membudayakan kegiatan mengaji serta meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.
Dalam lingkungan pemerintahan, semangat yang dibangun melalui GEMA dapat diarahkan untuk memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesadaran aparatur terhadap kewajibannya. Pembinaan spiritual juga diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa tugas pelayanan publik memiliki dimensi etika yang harus dijaga.
Aulia menegaskan bahwa GEMA merupakan salah satu kebijakan positif yang telah berlangsung cukup lama di Kukar. Oleh sebab itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan program tersebut tetap berjalan dan tidak kehilangan arah.
“Gerakan ini sudah berjalan cukup lama di Kabupaten Kutai Kartanegara dan ini harus kita kawal keberlangsungannya,” ujarnya.
Keberlanjutan program menjadi perhatian karena pembentukan karakter membutuhkan proses yang konsisten. Nilai-nilai moral tidak dapat dibangun hanya melalui satu kegiatan, melainkan perlu diperkuat melalui pembiasaan dan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain melalui kegiatan keagamaan, penguatan karakter ASN juga berkaitan dengan penerapan budaya kerja BerAKHLAK. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman bagi aparatur untuk mengutamakan pelayanan, menjaga akuntabilitas, meningkatkan kompetensi, dan membangun hubungan kerja yang harmonis.
Dalam praktiknya, pembinaan moral dan penerapan budaya kerja dapat saling mendukung. Aparatur yang memahami pentingnya tanggung jawab dan integritas diharapkan lebih mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Aulia juga menyoroti pentingnya kesinambungan kebijakan antarkepemimpinan. Menurutnya, program yang dinilai baik dan telah dirintis sebelumnya perlu dipertahankan agar manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.
“Ini merupakan tanggung jawab kita dari kami yang melanjutkan keberlangsungan proses kepemimpinan ini untuk melanjutkan hal-hal baik yang sudah dilakukan oleh pemimpin-pemimpin terdahulu di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutupnya.
Dengan komitmen tersebut, pembinaan keagamaan bagi aparatur di Kukar diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan rutin semata. Melalui GEMA dan penguatan nilai-nilai moral, pemerintah daerah berupaya menjaga kesinambungan pembangunan karakter pegawai sebagai bagian dari peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. (AdvKukar/Diskominfo/Ndy).


