Ads
Ads

Tak Terima Digugat Wanprestasi, PT Rexline Engineering Indonesia Tuntut Ganti Rugi Rp272,8 Juta

SURABAYA – Sengketa bisnis antara PT Rexline Engineering Indonesia dan Ponco Budi Cahyono memasuki babak baru. Perusahaan yang bergerak di bidang engineering tersebut mengajukan eksepsi, jawaban, sekaligus gugatan balik atau rekonpensi senilai Rp272,8 juta dalam perkara dugaan wanprestasi yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 911/Pdt.G/2026/PN Sby. Melalui kuasa hukumnya, Edi Nugroho, S.H., dari Nugroho Law Office, PT Rexline Engineering Indonesia membantah dalil wanprestasi yang diajukan penggugat.

Dalam dokumen jawaban tertanggal 29 September 2026, pihak perusahaan justru menilai penggugat telah melakukan pembatalan pesanan secara sepihak ketika proses pengadaan material dan produksi telah berjalan.

Pihak perusahaan juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya dalam memeriksa perkara tersebut.

Persoalkan Kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya

Dalam eksepsinya, PT Rexline Engineering Indonesia menyatakan bahwa PN Surabaya tidak memiliki kompetensi relatif untuk memeriksa gugatan yang diajukan Ponco Budi Cahyono.

Argumentasi tersebut didasarkan pada domisili hukum perusahaan yang disebut berada di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sebagaimana tercantum dalam dokumen perubahan data perseroan tertanggal 12 September 2024.

Sementara itu, penggugat disebut berdomisili di Kabupaten Mojokerto.

Kuasa hukum perusahaan mendasarkan keberatan tersebut pada Pasal 118 ayat (1) HIR dan Pasal 142 ayat (1) RBg yang mengatur ketentuan mengenai pengajuan gugatan berdasarkan domisili tergugat.

Atas dasar itu, pihak perusahaan meminta majelis hakim menyatakan PN Surabaya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Sengketa Berawal dari Tiga Pesanan Barang

Berdasarkan dokumen jawaban tergugat, hubungan bisnis kedua pihak bermula dari tiga transaksi pembelian barang industri melalui dokumen purchase order (PO).

Pesanan pertama tertanggal 10 Desember 2025 berupa 110 unit REX Roller dengan nilai Rp186.446.700.

Pesanan kedua tertanggal 8 Januari 2026 berupa sejumlah komponen Plummer Block dengan nilai Rp556.389.720.

Sementara pesanan ketiga tertanggal 11 Februari 2026 juga berupa komponen Plummer Block dengan nilai Rp686.306.340.

Dengan demikian, total nilai ketiga pesanan mencapai Rp1.429.142.760.

Dalam hubungan transaksi tersebut, pihak penggugat telah melakukan pembayaran uang muka sebesar 50 persen dari masing-masing pesanan, dengan total Rp714.571.380.

Namun, menurut dalil tergugat, terjadi keterlambatan pembayaran uang muka pada pesanan pertama.

PT Rexline Engineering Indonesia menyebut keterlambatan tersebut turut memengaruhi proses pembelian material dan pelaksanaan produksi.

Perusahaan juga membantah tudingan tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan.

Dalam jawabannya, pihak perusahaan menyatakan telah memberikan tanggapan terhadap surat somasi penggugat melalui surat balasan tertanggal 11 Juni dan 26 Juni 2026.

Perusahaan Mengklaim Terdampak Gangguan Pengiriman Internasional

Salah satu argumentasi yang disampaikan PT Rexline Engineering Indonesia berkaitan dengan kendala pengadaan material dari luar negeri.

Dalam dokumen rekonpensi, perusahaan menyebut telah melakukan pemesanan komponen Plummer Block kepada Hefei Xuqiu Environmental Protection Co. Ltd. yang berlokasi di Hefei, China.

Nilai transaksi pengadaan tersebut mencapai CNY139.914 atau sekitar Rp346,9 juta berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam dokumen perusahaan.

PT Rexline Engineering Indonesia juga mengaku telah membayarkan uang muka sebesar 20 persen atau setara Rp69.384.628,78 pada 27 Februari 2026.

Namun, perusahaan mendalilkan bahwa perkembangan situasi geopolitik internasional, termasuk penutupan Selat Hormuz pada akhir Februari 2026, mengakibatkan terganggunya pengiriman material.

Kondisi tersebut diklaim sebagai keadaan kahar atau force majeure yang menyebabkan pengiriman barang mengalami penundaan tanpa kepastian waktu.

Perusahaan bahkan menyatakan uang muka yang telah dibayarkan kepada pemasok mengalami kerugian karena dinyatakan hangus.

Meski demikian, pihak Rexline menyebut tetap berkomitmen menyelesaikan proses produksi dan pengiriman barang sesuai pesanan.

Dalil mengenai keadaan kahar tersebut masih merupakan argumentasi pihak perusahaan dalam proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Pembatalan Pesanan Jadi Pokok Perselisihan

Perselisihan semakin berkembang ketika pihak penggugat disebut meminta pembatalan seluruh pesanan.

Menurut dokumen rekonpensi, permintaan pembatalan tersebut disampaikan melalui komunikasi telepon pada 19 Mei 2026.

PT Rexline Engineering Indonesia menilai pembatalan itu bertentangan dengan syarat dan ketentuan penjualan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pembeli.

Dalam ketentuan tersebut, pesanan tidak dapat dibatalkan setelah proses produksi dimulai dan barang yang telah dipesan tidak dapat dikembalikan.

Pihak perusahaan berpendapat bahwa ketiga pesanan telah memasuki tahap pengadaan material maupun produksi sehingga pembatalan secara sepihak dinilai merugikan perusahaan.

Atas dasar itu, perusahaan menilai tindakan pembatalan pesanan memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana didalilkan dengan merujuk Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ajukan Gugatan Balik Rp272,8 Juta

Sebagai respons terhadap gugatan awal, PT Rexline Engineering Indonesia mengajukan gugatan rekonpensi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp272.884.628,78.

Nilai tersebut terdiri atas dua komponen kerugian yang diklaim perusahaan.

Pertama, kerugian uang muka pembelian material Plummer Block kepada pemasok di China sebesar Rp69.384.628,78.

Kedua, biaya produksi 110 unit REX Roller sebesar Rp203.500.000.

Perusahaan meminta majelis hakim menyatakan pihak penggugat dalam perkara awal telah melakukan wanprestasi akibat pembatalan pesanan secara sepihak.

Selain tuntutan ganti rugi, pihak Rexline juga memohon penetapan sita jaminan terhadap aset yang disebut milik pihak lawan di Kabupaten Mojokerto serta uang muka transaksi sebesar Rp714.571.380.

Perusahaan turut meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta per hari apabila pihak lawan terlambat melaksanakan putusan.

Seluruh permohonan tersebut masih berupa tuntutan dalam gugatan balik dan memerlukan pemeriksaan serta penilaian majelis hakim.

Bantah Tuntutan Kerugian Immateriil Rp5 Miliar

Selain mengajukan gugatan balik, PT Rexline Engineering Indonesia juga menolak tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar yang disebut diajukan penggugat.

Dalam dokumen jawabannya, pihak perusahaan menilai tuntutan tersebut berlebihan dan tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.

Kuasa hukum perusahaan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 550 K/Sip/1979 untuk memperkuat argumentasi mengenai pembuktian kerugian immateriil.

Pihak Rexline juga meminta majelis hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Di sisi lain, perusahaan meminta agar gugatan rekonpensinya dikabulkan, termasuk tuntutan pembayaran ganti rugi dan biaya perkara.

Putusan Pengadilan Jadi Penentu

Sengketa antara PT Rexline Engineering Indonesia dan Ponco Budi Cahyono menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan perjanjian bisnis, kewajiban pembayaran, pengadaan barang, hingga pembatalan pesanan.

Pihak penggugat mengajukan gugatan wanprestasi, sedangkan pihak tergugat membantah tuduhan tersebut dan mengajukan tuntutan balik.

Persoalan kewenangan pengadilan, dugaan keterlambatan pembayaran, alasan keadaan kahar, serta keabsahan pembatalan pesanan menjadi sejumlah isu yang memerlukan pembuktian dalam persidangan.

Hingga penyusunan berita berdasarkan dokumen jawaban tertanggal 29 September 2026 ini, belum tersedia informasi mengenai putusan majelis hakim atas eksepsi maupun gugatan rekonpensi tersebut.

Karena itu, seluruh tuntutan dan bantahan yang disampaikan para pihak tetap harus ditempatkan sebagai dalil hukum yang belum memperoleh penilaian akhir pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *