Ads
Ads

Jaka Prima Ambil Langkah Hukum Tegas, Gugat PT Rexline Rp6,4 Miliar atas Dugaan Wanprestasi

Surabaya – Perselisihan bisnis pengadaan komponen industri yang semula berlangsung melalui kesepakatan jual beli kini memasuki ranah hukum. PT Rexline Engineering Indonesia menghadapi gugatan perdata senilai Rp6,4 miliar dari PT Parahita Intiraya setelah perusahaan pemesan mengklaim barang yang telah dibayar uang mukanya tidak kunjung diterima sesuai waktu yang diperjanjikan.

Gugatan tersebut diajukan melalui pengacara Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., bersama Uslatun Hasanah, S.H., dari Kantor Advokat Jaka Prima dan Rekan. Perkara yang melibatkan PT Parahita Intiraya, perusahaan yang dipimpin Direktur Ponco Budi Cahyono, tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor 911/Pdt.G/2026/PN Sby. Penggugat meminta pengadilan menyatakan tergugat melakukan wanprestasi sekaligus menghukum perusahaan tersebut membayar pengembalian dana dan ganti rugi.

Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 3 Agustus 2026, hubungan bisnis kedua perusahaan bermula dari transaksi pembelian sejumlah komponen industri dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.429.142.760.

PT Parahita Intiraya yang beralamat di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, melakukan pemesanan kepada PT Rexline Engineering Indonesia yang berkedudukan di Jalan Raya Kupang Baru Nomor 74, Surabaya.

Transaksi dilakukan melalui tiga dokumen Purchase Order (PO) yang diterbitkan dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026.

Pemesanan pertama berlangsung pada 10 Desember 2025 berupa 110 unit Rex Roller dengan nilai Rp186.446.700. Selanjutnya, pada 8 Januari 2026, PT Parahita Intiraya kembali melakukan pembelian komponen Plummer Block senilai Rp556.389.720.

Pemesanan terakhir dilakukan pada 11 Februari 2026 untuk komponen Plummer Block SKF dengan nilai Rp686.306.340.

Dalam kesepakatan transaksi, pembayaran dilakukan dengan sistem uang muka sebesar 50 persen dari keseluruhan nilai pesanan.

Penggugat menyatakan telah menjalankan kewajiban pembayaran melalui tiga kali transfer bank sepanjang Januari hingga Februari 2026 dengan jumlah keseluruhan Rp714.571.380.

Akan tetapi, menurut dalil penggugat, barang yang telah dipesan belum dikirimkan meskipun jadwal penyerahan telah melewati batas waktu yang disepakati, yakni akhir Maret atau paling lambat pertengahan April 2026.

Barang tersebut sebelumnya direncanakan dikirim dari workshop PT Rexline Engineering Indonesia di Jalan Raya Mantup, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dalam naskah keterangan yang disertakan pada bahan pemberitaan, Jaka Prima menjelaskan alasan kliennya menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan dinilai belum memberikan hasil.

“Klien kami telah melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan uang muka sebesar Rp714 juta lebih. Namun, berdasarkan dokumen dan keterangan yang kami terima, barang yang diperjanjikan belum diserahkan. Karena upaya penyelesaian sebelumnya belum membuahkan hasil, kami menempuh jalur hukum,” kata Jaka.

Sebelum gugatan diajukan, PT Parahita Intiraya disebut telah berupaya meminta kejelasan mengenai pengiriman barang melalui sejumlah saluran komunikasi.

Menurut dokumen gugatan, perusahaan melakukan komunikasi menggunakan telepon, aplikasi WhatsApp, hingga surat elektronik untuk memperoleh kepastian mengenai penyelesaian kewajiban pengiriman.

Karena belum menemukan titik penyelesaian yang diharapkan, tim kuasa hukum kemudian melayangkan surat somasi kepada PT Rexline Engineering Indonesia.

Somasi pertama dikirim pada 8 Juni 2026, kemudian disusul surat peringatan kedua pada 16 Juni 2026.

Dalam dokumen perkara disebutkan bahwa pihak tergugat melalui kuasa hukumnya telah memberikan tanggapan tertulis masing-masing pada 11 Juni dan 26 Juni 2026.

Penggugat mendalilkan bahwa tanggapan tersebut pada pokoknya membenarkan belum diserahkannya barang dalam ketiga PO, meskipun uang muka telah diterima.

Namun, isi tanggapan dan penafsiran atas dokumen tersebut masih menjadi bagian dari dalil penggugat yang harus diuji dalam proses persidangan.

Persoalan pengiriman barang ini juga diklaim menimbulkan dampak terhadap kegiatan usaha PT Parahita Intiraya.

Perusahaan menyebut sejumlah pekerjaan mengalami keterlambatan akibat komponen industri yang dibutuhkan tidak tersedia sesuai jadwal.

Bahkan, terdapat pekerjaan yang menurut penggugat dibatalkan oleh mitra bisnis karena keterlambatan pemenuhan kebutuhan barang.

Untuk menjaga kelangsungan operasional, PT Parahita Intiraya mengaku terpaksa melakukan pembelian komponen dari pemasok lain.

Situasi tersebut menjadi salah satu dasar penggugat mengajukan tuntutan kerugian yang nilainya jauh melampaui uang muka yang telah dibayarkan.

Jaka Prima dalam naskah keterangannya menyampaikan bahwa tuntutan kliennya tidak hanya berkaitan dengan dana yang telah disetorkan, tetapi juga menyangkut dampak terhadap kegiatan usaha.

“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai uang muka yang telah dibayarkan. Klien kami juga mengklaim mengalami kerugian akibat terganggunya pekerjaan dan hubungan bisnis dengan mitra usahanya. Seluruh kerugian tersebut akan kami upayakan pembuktiannya di persidangan,” tutur Jaka.

Melalui gugatan tersebut, PT Parahita Intiraya meminta majelis hakim menyatakan PT Rexline Engineering Indonesia telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kesepakatan pengadaan barang.

Penggugat juga menuntut pengembalian uang muka senilai Rp714.571.380 yang sebelumnya diklaim telah dibayarkan.

Selain itu, perusahaan mengajukan ganti rugi materiil sebesar Rp714.571.380 dan ganti rugi immateriil mencapai Rp5 miliar.

Jika dijumlahkan, keseluruhan tuntutan pembayaran mencapai Rp6.429.142.760, belum termasuk permohonan uang paksa dan biaya perkara.

Dalam petitum gugatan, tim kuasa hukum Jaka Prima juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap sejumlah aset yang disebut sebagai milik PT Rexline Engineering Indonesia.

Aset yang dimohonkan meliputi kendaraan, tanah, dan bangunan yang disebut berada di Jalan Raya Kupang Baru Nomor 74, Surabaya, Jalan Raya Mantup di Kabupaten Lamongan, serta Taman Rekno Blok K2 Nomor 25, Tangerang Selatan, Banten.

Permohonan tersebut diajukan sebagai langkah untuk menjamin pelaksanaan putusan apabila nantinya majelis hakim mengabulkan tuntutan penggugat.

Meski demikian, pengajuan sita jaminan tidak serta-merta berarti aset tersebut telah disita. Penetapan maupun pelaksanaannya tetap memerlukan keputusan pengadilan.

Selain permohonan penyitaan, penggugat meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta per hari apabila tergugat terlambat memenuhi kewajiban sebagaimana dimohonkan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta agar hubungan hukum kedua perusahaan berdasarkan tiga dokumen PO dinyatakan sah.

Pembayaran uang muka yang telah dilakukan turut dimohonkan untuk dinyatakan sebagai pelaksanaan kewajiban sesuai perjanjian.

Dalam naskah keterangannya, Jaka Prima menyampaikan bahwa pihaknya akan memperjuangkan tuntutan klien melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kami akan memperjuangkan hak-hak klien berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami, perkara ini memperoleh putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Jaka.

Perkara tersebut menjadi salah satu contoh sengketa kontraktual dalam kegiatan pengadaan barang industri yang penyelesaiannya ditempuh melalui gugatan perdata.

Dalam sengketa wanprestasi, pengadilan perlu menilai apakah terdapat hubungan hukum yang sah, kewajiban yang harus dipenuhi, serta dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.

Majelis hakim juga harus mempertimbangkan bukti pembayaran, dokumen pemesanan, ketentuan penyerahan barang, dan komunikasi antara kedua perusahaan.

Tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil juga memerlukan pembuktian mengenai dasar kerugian dan hubungan sebab akibat dengan dugaan pelanggaran kontrak.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari manajemen maupun kuasa hukum PT Rexline Engineering Indonesia terkait materi gugatan yang diajukan PT Parahita Intiraya.

Pihak tergugat tetap memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban, menyampaikan bantahan, mengajukan alat bukti, serta mempertahankan kepentingan hukumnya dalam proses persidangan.

Karena itu, seluruh dugaan wanprestasi dan klaim kerugian yang disampaikan penggugat belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat penilaian dan putusan pengadilan.

Gugatan senilai Rp6,4 miliar yang ditangani Jaka Prima bersama tim kuasa hukumnya menjadi upaya PT Parahita Intiraya memperoleh penyelesaian atas sengketa pengadaan komponen industri. Adapun kepastian mengenai tanggung jawab hukum PT Rexline Engineering Indonesia serta tuntutan pengembalian dana, ganti rugi, dan sita jaminan akan ditentukan melalui proses persidangan di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *