Jakarta – Di tengah derasnya perhatian publik terhadap kasus meninggalnya seorang anak dengan Down syndrome yang dikaitkan dengan dugaan perundungan di Surabaya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengingatkan agar tragedi tersebut tidak berubah menjadi ajang mencari popularitas. Kepedulian terhadap korban harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan di media sosial atau persaingan untuk mendapatkan sorotan publik.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., melalui siaran pers resmi Nomor 0145/SP/Komnas PA/X/2026 yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Pernyataan itu merupakan respons lembaga terhadap berkembangnya pemberitaan, opini masyarakat, serta berbagai spekulasi terkait kasus anak di Surabaya yang menjadi perhatian publik.
Komnas PA menilai solidaritas masyarakat dalam memperjuangkan hak anak merupakan bentuk kepedulian yang patut dihargai. Namun, perhatian tersebut harus disertai tanggung jawab moral dan kesadaran untuk tidak memperkeruh keadaan melalui informasi yang belum terverifikasi.
Lembaga perlindungan anak tersebut menyayangkan munculnya berbagai pernyataan yang berpotensi menggiring opini masyarakat secara sepihak. Situasi demikian dikhawatirkan justru mengaburkan persoalan utama, yakni bagaimana memastikan keadilan bagi korban dan perlindungan terhadap hak anak.
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa penderitaan anak tidak seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana membangun citra pribadi maupun memperoleh keuntungan tertentu.
“Jangan pernah menjadikan penderitaan anak sebagai panggung untuk mencari popularitas. Ketika semua pihak berlomba ingin terlihat paling peduli, jangan sampai kita justru melupakan siapa yang sesungguhnya harus dilindungi.”
Menurutnya, persoalan perlindungan anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui perdebatan terbuka atau pernyataan yang mendapatkan perhatian luas. Diperlukan langkah konkret yang berorientasi pada keselamatan, kepentingan terbaik, dan masa depan anak.
Komnas PA mengingatkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penanganan persoalan anak wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Prinsip tersebut menjadi landasan penting agar penanganan perkara tidak semata-mata mengikuti tekanan opini publik, melainkan tetap memperhatikan hak korban, prosedur hukum, dan perlindungan terhadap anak yang terlibat.
Selain mengingatkan bahaya pencitraan, Komnas PA meminta masyarakat menghentikan penyebaran tuduhan dan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kebebasan berpendapat di ruang publik, termasuk media sosial, harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlangsung.
Agustinus menilai ukuran keberhasilan perlindungan anak bukanlah banyaknya perhatian media yang diperoleh seseorang, melainkan sejauh mana tindakan yang dilakukan mampu memberikan manfaat bagi anak.
“Perlindungan anak bukan tentang siapa yang paling sering tampil di hadapan kamera, siapa yang paling lantang berbicara, atau siapa yang paling banyak mendapatkan perhatian publik. Perlindungan anak adalah tentang keberanian bertindak, ketulusan mengabdi, serta tanggung jawab memastikan hak dan masa depan anak tetap terlindungi.”
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi seruan agar organisasi masyarakat, lembaga perlindungan anak, pemerintah, serta pihak lain tidak menjadikan penanganan kasus sebagai persaingan untuk menunjukkan pengaruh.
Komnas PA berpandangan bahwa perlindungan anak membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Setiap pihak diharapkan menjalankan perannya sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing, sehingga penanganan kasus dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel.
Pengawasan masyarakat terhadap proses hukum tetap diperlukan. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara konstruktif tanpa mengganggu kewenangan aparat dalam mengungkap fakta.
Komnas PA juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan identitas dan privasi anak. Masyarakat serta insan pers diingatkan untuk tidak menyebarluaskan informasi pribadi yang berpotensi menimbulkan stigma maupun tekanan psikologis.
Perlindungan privasi menjadi semakin penting dalam perkara yang melibatkan anak penyandang disabilitas. Penyebaran informasi secara tidak bertanggung jawab dapat memperbesar risiko diskriminasi terhadap anak maupun keluarganya.
Di sisi lain, Komnas PA menilai kasus yang menjadi sorotan masyarakat tersebut perlu dijadikan momentum untuk mengevaluasi sistem hukum yang mengatur penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Salah satu langkah yang didorong adalah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Komnas PA mendesak DPR RI segera mempertimbangkan pembaruan regulasi tersebut dengan mencermati berbagai kasus tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku.
Selain revisi UU SPPA, lembaga itu juga mendorong pemerintah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) khusus.
Usulan tersebut berkaitan dengan pengaturan pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku, termasuk kemungkinan tanggung jawab orang tua sesuai ketentuan yang nantinya dirumuskan.
Kendati demikian, desakan tersebut masih berupa usulan Komnas PA. Perubahan terhadap sistem peradilan pidana anak memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut agar tetap sejalan dengan prinsip perlindungan anak serta kepastian hukum.
Komnas PA berharap pembahasan mengenai regulasi tidak mengabaikan kebutuhan mendasar untuk mencegah kekerasan dan perundungan terhadap anak, khususnya anak penyandang disabilitas yang membutuhkan lingkungan aman dan inklusif.
Kasus di Surabaya juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat setelah suatu peristiwa terjadi. Pencegahan melalui pendidikan, pengawasan keluarga, serta kepedulian masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.
Agustinus kembali mengajak seluruh pihak menghentikan kegaduhan yang tidak memberikan manfaat langsung terhadap upaya perlindungan anak.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kegaduhan yang tidak produktif. Mari bekerja sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing. Jangan mengorbankan kepentingan anak demi kepentingan pribadi maupun kelompok.”
Komnas PA menegaskan bahwa keadilan dan perlindungan terhadap anak hanya dapat diwujudkan melalui kerja nyata, koordinasi antarlembaga, serta komitmen bersama yang dilandasi integritas dan kemanusiaan.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Komnas PA berharap perhatian publik terhadap kasus meninggalnya anak dengan Down syndrome di Surabaya dapat diarahkan pada upaya memastikan keadilan, menghormati proses hukum, dan memperkuat sistem perlindungan anak. Bagi lembaga tersebut, keselamatan dan masa depan anak harus tetap menjadi prioritas di atas kepentingan popularitas maupun pencitraan.



