Kutim – Semangat membangun prestasi olahraga dari desa mulai diperkuat di Kabupaten Kutai Timur. DPRD Kutai Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (6/5/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memperkuat pembangunan sektor olahraga secara merata, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam pengembangan sarana olahraga sekaligus pembinaan atlet lokal sejak usia dini.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengatakan tujuan utama perda tersebut ialah memastikan kegiatan olahraga mendapat dukungan fasilitas yang memadai di seluruh wilayah Kutai Timur, tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan.
“Bagaimana memaksimalkan kegiatan keolahragaan itu didukung sampai ke desa-desa dan kecamatan. Itu yang paling penting,” ujar Jimmi usai rapat paripurna.
Menurutnya, pembangunan sarana olahraga menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang pembinaan atlet yang lebih luas dan merata. Pemerintah daerah nantinya akan mendorong pembangunan berbagai fasilitas olahraga di tingkat kecamatan, mulai dari lapangan olahraga hingga mini stadion.
“Tujuannya paling tidak per kecamatan dulu. Nanti ada rencana pembangunan mini stadion dan sebagainya, termasuk kolam renang yang bisa mendukung potensi atlet dari desa-desa,” katanya.
Jimmi menilai masih banyak potensi atlet di wilayah pedesaan yang belum tergarap secara maksimal akibat keterbatasan fasilitas dan minimnya pembinaan berkelanjutan. Karena itu, perda tersebut diharapkan mampu membuka ruang pembinaan yang lebih luas agar atlet daerah dapat berkembang dari potensi asli masyarakat lokal.
“Itu menjadi jati diri dan memang original. Potensi atlet dari desa bisa tumbuh dari situ,” lanjutnya.
Selain pembangunan fasilitas, DPRD Kutim juga mendorong keterlibatan pemerintah desa dalam pengembangan olahraga masyarakat. Menurut Jimmi, desa kini memiliki peluang besar untuk menghidupkan kembali lapangan olahraga dan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan warga sebagai pusat aktivitas olahraga maupun pembinaan atlet muda.
“Kerja sama dengan desa-desa juga penting, karena sekarang desa-desa juga bisa menggiatkan fasilitas olahraganya,” ucapnya.
Dalam pembahasan raperda tersebut, DPRD juga menyoroti pentingnya pembinaan atlet usia dini agar Kutai Timur tidak hanya bergantung pada pola naturalisasi atlet seperti tren yang berkembang saat ini. Pemerintah daerah ingin atlet berprestasi lahir dari proses pembinaan jangka panjang berbasis potensi daerah sendiri.
“Semangat naturalisasi mungkin sekarang menjadi tren, tapi kita ingin sejak dini potensi atlet itu bisa lebih dimaksimalkan,” tegas Jimmi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Timur, Basuki Isnawan, menyambut baik disetujuinya Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan tersebut. Menurutnya, keberadaan perda akan menjadi pijakan penting dalam membangun sistem olahraga daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada DPRD Kutim atas inisiasi Perda olahraga ini. Dengan adanya perda, kita punya regulasi yang jelas untuk pembinaan olahraga di Kutai Timur,” ujar Basuki.
Basuki menjelaskan, selama ini pembinaan olahraga di Kutai Timur masih menghadapi berbagai tantangan, terutama keterbatasan fasilitas dan belum optimalnya pembinaan atlet usia dini. Karena itu, regulasi baru ini diharapkan mampu memperkuat dukungan pemerintah terhadap pengembangan olahraga hingga ke tingkat desa.
Ia juga menegaskan bahwa Dispora Kutim ingin mendorong lahirnya sekolah olahraga dan pusat pendidikan olahraga pelajar sebagai wadah pembinaan atlet berbakat dari berbagai wilayah di Kutai Timur.
“Kita ingin ada sekolah olahraga, ada pusat pelajar untuk olahraga. Mudah-mudahan Kutai Timur nantinya bisa menjadi sentral olahraga di Kalimantan Timur,” katanya.
Menurut Basuki, Kutai Timur memiliki potensi besar untuk mencetak atlet berprestasi karena didukung sumber daya dan jumlah penduduk yang cukup besar. Namun, potensi tersebut perlu dibarengi dengan sistem pembinaan yang jelas, fasilitas memadai, dan dukungan regulasi yang kuat.
Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan olahraga jangka panjang, termasuk pembinaan atlet, penyediaan sarana olahraga, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga.
Pemerintah daerah dan DPRD berharap regulasi tersebut mampu melahirkan ekosistem olahraga yang lebih sehat dan kompetitif di Kutai Timur. Selain mencetak atlet berprestasi, pembangunan olahraga juga dinilai dapat memperkuat aktivitas sosial masyarakat dan mendorong gaya hidup sehat di lingkungan desa maupun perkotaan.
Dengan disetujuinya raperda tersebut, Kutai Timur kini mulai menata arah pembangunan olahraga yang lebih terstruktur dan berkelanjutan demi menciptakan generasi atlet daerah yang mampu bersaing di tingkat regional hingga nasional.



