Kutim – Kutai Timur tengah menyiapkan panggung besar bagi transformasi ekonomi daerah. Di tengah dorongan hilirisasi nasional, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2025-2044 dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kutim, Rabu (6/5/2026). Regulasi ini menjadi penanda awal keseriusan daerah dalam membangun kawasan industri berskala nasional yang terintegrasi dengan potensi sumber daya lokal.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim itu membahas persetujuan bersama terhadap Raperda RPIK sebagai dasar arah pembangunan industri daerah selama dua dekade mendatang. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama pemerintah dalam menentukan pengembangan kawasan industri, hilirisasi komoditas unggulan, hingga kepastian investasi bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke Kutai Timur.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mengatakan penyusunan RPIK saat ini masih menggunakan acuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lama karena perda RTRW terbaru masih berada dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Meski demikian, ia memastikan penyesuaian terhadap RPIK tetap dapat dilakukan setelah perda tata ruang terbaru resmi diterapkan.
“Kita masih mengacu kepada RTRW yang lama, karena RTRW yang baru ini masih dalam proses sosialisasi perda kepada masyarakat. Jadi nanti kalau itu sudah selesai, baru kita revisi lagi,” ujar Jimmi usai rapat.
Menurutnya, percepatan pengesahan RPIK diperlukan agar Kutai Timur memiliki arah pembangunan industri yang jelas dan tidak tertinggal dalam persaingan investasi daerah. Selain menjadi pedoman pembangunan kawasan industri, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sektor hilirisasi dan memperluas peluang usaha masyarakat lokal.
Jimmi menjelaskan bahwa kawasan industri di Maloy menjadi fokus utama pengembangan dalam perda tersebut. Kawasan itu diproyeksikan menjadi pusat industri strategis yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi Kutai Timur sekaligus mendukung pengembangan industri nasional berbasis sumber daya alam.
“Ini kebetulan difokuskan di kawasan industri di Maloy. Kita ingin kawasan itu sudah bisa dipahami masyarakat bahwa tujuannya untuk industri skala nasional,” katanya.
Ia menilai keberadaan kawasan industri nantinya tidak hanya menguntungkan investor besar, tetapi juga dapat membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar. Pemerintah daerah ingin pelaku UMKM di wilayah penyangga industri ikut berkembang melalui aktivitas jasa, logistik, perdagangan, hingga penyediaan kebutuhan industri di kawasan pelabuhan.
“UKM-UKM itu kita dorong supaya bisa mendukung pelaksanaan kegiatan industri, terutama di wilayah sekitar pelabuhan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur, Nora Ramadani, menyebut RPIK merupakan amanat pemerintah pusat yang berawal dari diterbitkannya Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) pada 2015. Menurutnya, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen pembangunan industri jangka panjang sebagai pedoman pengembangan ekonomi berbasis industri.
Nora mengakui penyusunan RPIK Kutai Timur memerlukan waktu cukup panjang hingga akhirnya dapat disahkan pada 2026. Namun, ia menilai keberadaan perda tersebut menjadi langkah penting karena daerah kini memiliki arah pembangunan industri yang lebih terstruktur.
“Memang Kutai Timur termasuk yang cukup terlambat menyelesaikan RPIK ini. Tetapi kami memakai prinsip lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Yang penting sekarang kita sudah memiliki arah pembangunan industri yang jelas,” ujar Nora.
Ia menjelaskan, dokumen RPIK memuat pemetaan potensi unggulan di seluruh kecamatan. Wilayah Wahau dan Kombeng diarahkan sebagai kawasan perkebunan sawit, sedangkan Karangan dan Busang diproyeksikan sebagai sentra kakao. Potensi pisang juga dipetakan berkembang di Kaliorang dan Kaubun.
Menurut Nora, pemetaan tersebut penting agar investor memperoleh gambaran jelas mengenai komoditas unggulan di setiap wilayah sebelum menanamkan modal di Kutai Timur.
“Kalau ada investor yang ingin masuk ke Kutai Timur, mereka tinggal melihat RPIK ini. Jadi mereka bisa tahu komoditas apa yang unggul dan di kecamatan mana potensi itu berada,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga mulai mengarahkan pembangunan industri agar tidak lagi hanya bertumpu pada penjualan bahan mentah. Melalui program hilirisasi, komoditas perkebunan dan pertanian diharapkan dapat diolah menjadi produk bernilai tambah sebelum dipasarkan keluar daerah.
Untuk sektor sawit misalnya, pemerintah mendorong pembangunan industri turunan seperti refinery minyak goreng dan produk olahan lainnya. Langkah tersebut diyakini mampu meningkatkan nilai ekonomi daerah sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal.
Pusat pengembangan hilirisasi itu nantinya diarahkan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy yang dinilai memiliki posisi strategis dan berbagai kemudahan investasi. Selain fasilitas industri yang mulai berkembang, kawasan tersebut juga menawarkan peluang insentif bagi investor seperti tax allowance dan tax holiday.
Dengan disahkannya RPIK 2025-2044, Kutai Timur kini mulai menyiapkan fondasi pembangunan industri jangka panjang yang diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah. Pemerintah dan DPRD berharap sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah provinsi maupun pusat dapat mempercepat masuknya investasi sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat di masa mendatang.



